Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Pemohon I dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara selaku pemohon II dengan KIP Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebagai pihak termohon I, Gubernur NAD sebagai pihak termohon II, dan Presiden RI cq. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai termohon III, Selasa (11/12), di ruang sidang pleno MK.
Persidangan ini mengagendakan mendengarkan tanggapan para Termohon, mendengarkan keterangan Pihak Terkait Langsung dan Ahli dari Pemohon dan Termohon.
Dalam sidang yang berlangsung selama lima jam ini para Termohon membacakan keterangan mereka terhadap tuntutan yang telah diajukan pihak Pemohon pada sidang sebelumnya. Dari berbagai keterangan yang pihak Termohon utarakan, pada intinya memandang tuntutan yang diajukan Pemohon tidak memenuhi syarat subjectum litis dan objectum litis. âTuntutan yang diajukan para pemohon salah alamat. KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan DPRK Aceh Tenggara tidak termasuk sebagai pihak yang memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon karena kewenangan kedua lembaga ini diberi oleh undang-undang, bukan UUD 1945,â urai Kuasa Hukum Termohon yang mendasarkan alasannya ini pada Pasal 24C UUD 1945, UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, dan Peraturan MK No. 08/PMK/2006.
Selain itu, dalam sidang ini didengar pula keterangan Sjeh Ahmadin (Ketua DPRK Aceh Tenggara) selaku satu-satunya saksi pemohon, para ahli yang dua diantaranya adalah Ryaas Rasyid dan Ferry Mursyidan, serta Kuasa Hukum Pihak Terkait, Hadiningtyas.
Sebelum mengakhiri persidangan, Majelis Hakim Konstitusi mengemukakan berbagai pertanyaan yang jawabannya akan dibacakan oleh para Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait pada persidangan selanjutnya. (Kencana Suluh Hikmah/Mastiur Afrilidiany Pasaribu)