Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau lebih dikenal dengan Perppu Ormas kembali diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Advokat Eggy Sudjana dan Damai Harry Lubis menjadi para Pemohon Perkara dengan Nomor 58/PUU-XV/2017.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (4/9), para Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya dengan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) Perppu Ormas. Dalam pokok permohonannya, para Pemohon menilai Perppu Ormas melanggar hak asasi dalam melakukan aktivitas kemanusiaan dan kemasyarakatan. Diwakili oleh Ratih Puspa Nusanti, para Pemohon berpendapat pasal-pasal yang diujikan menghambatnya untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan Pemerintah yang tidak sesuai dengan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Ini karena sanksi administratif yang diterapkan dalam peraturan tersebut tanpa melalui proses peradilan. Penerapan sanksi pidana dalam peraturan tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut merugikan para Pemohon dalam memberikan advokasi kepada para pihak yang membutuhkan,” ujar Ratih dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.
Selain itu, Ratih menjelaskan bahwa Perppu Ormas tidak memenuhi frasa “kegentingan yang memaksa” sebagaimana dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Secara tegas, lanjutnya, tidak ada kekosongan peraturan mengenai organisasi kemasyarakatan, baik secara administratif maupun pidana dan ketentuan lainnya. Untuk itu, para Pemohon meminta agar pasal-pasal tersebut dibatalkan.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Panel Hakim yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo memberikan saran perbaikan. Mengingat ada tujuh permohonan yang menguji hal serupa, Palguna menyarankan agar para Pemohon mempertimbangkan untuk menjadi Pihak Terkait karena permohonan lainnya sudah memasuki tahap mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR.
“Jika ingin efektif, bagaimana jika para Pemohon untuk menambahkan keterangan dengan Pemohon perkara uji Perppu Ormas lainnya? Itu jika ingin menambahkan. Pemohon menguji secara formil dalam pokok permohonan meski ada pengujian secara materiil. Sekiranya Pemohon ingin menjadi Pihak Terkait, maka permohonan ini dicabut dan langsung mengajukan sebagai Pihak Terkait agar sidang berikutnya dapat memberi keterangan sebagai Pihak Terkait,” sarannya.
Sementara Suhartoyo meminta agar para Pemohon menguraikan kerugian konstitusional yang dialaminya. Para Pemohon diberi waktu hingga 18 September 2017 untuk menyerahkan perbaikan permohonan.
(Lulu Anjarsari/lul)