Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka kegiatan Gebyar Konstitusi ke-4 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jum’at (25/8). Dalam kegiatan yang mengangkat tema “Patuh pada Nomokrasi, Setia pada Demokrasi, Bersatu di Bawah Konstitusi” itu, Anwar membahas isu keadilan, ideologi, konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi.
“Sistem hukum yang berlaku di negara kita adalah, sistem hukum yang dijiwai oleh ideologi negara, yang kita kenal dengan Pancasila,” buka pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat itu.
Di hadapan para hadirin yang memadati Aula Prof. Amiruddin, Fakultas Kedokteran Unhas, Anwar mengatakan sistem hukum Pancasila memiliki kekhasan tersendiri dengan mengambil sisi baik dari sistem-sistem hukum lain yang ada sebelumnya, seperti dalam hukum adat, serta hukum agama. Dalam sistem hukum Pancasila, lanjutnya, hukum harus senantiasa berdimensi dan berorientasi pada keadilan. Ia mengatakan hukum tidak boleh dipahami bersifat mutlak dan rigid, melainkan harus penuh dengan sentuhan moral dan nurani.
Dalam acara yang diikuti oleh 18 perguruan tinggi itu, Anwar menegaskan Pancasila merupakan cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara yang menjadi pemandu bagi seluruh produk hukum nasional. Ini berarti, lanjutnya, semua produk hukum yang dibuat dan diberlakukan, ditujukan untuk mewujudkan gagasan-gagasan yang dikandung dalam Pancasila. “Dengan demikian, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum, yang menjadi penuntun hukum. Atau dengan kata lain, Pancasila, menjadi titik bermula, sekaligus menjadi titik tujuan dari hukum di Indonesia,” katanya.
Terkait dengan ideologi dan konstitusi, Anwar menjelaskan Mahkamah Konstitusi RI selain memiliki fungsi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi, pelindung hak konstitusional warga negara, juga merupakan penegak Ideologi negara. “Karena Pancasila sebagai ideologi negara, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945, sebagai konstitusi Indonesia. Setiap sila-sila Pancasila, diejawantahkan dalam norma UUD 1945. Sehingga, menegakkan konstitusi, sama halnya dengan menegakkan ideologi negara,” ujarnya.
Meski demikian, Anwar mengingatkan, tegaknya Konstitusi di Indonesia tidak hanya menjadi tugas MKRI semata. Namun juga tergantung kepada komitmen setiap warga negara terhadap aturan main bernegara yang telah disusun dan ditetapkan, serta kesadaran masyarakat untuk mematuhinya. (Ilham W.M/LA)