Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen. Putusan Nomor 56/PHP.BUP-XV/2017 tersebut diucapkan Kamis (31/8) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan mengadili, permohonan Pemohon tidak dapat diterima” ucap Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan didampingi Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyatakan bahwa Benyamin Arisoy dan Nathan Bonay selaku Pemohon adalah benar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor Urut 5. Namun, Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Ayat (1) UU Pilkada yang mengharuskan selisih perolehan suara antara Pemohon dan peraih suara terbanyak adalah maksimal 2%.
Adapun selisih perolehan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 antara Pemohon dan Pihak Terkait mencapai 7,14% atau 3.839 suara, dengan rincian perolehan suara Pemohon adalah 23.552 suara dan Pihak Terkait memperoleh 27.391 suara.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 UU 10/2016 sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Wakil Ketua MK Anwar.
Dalam sidang yang sama, Mahkamah juga menyatakan tidak menerima perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 4 Simon Atururi dan Isak Semuel Woraba. Mahkamah menilai Pemohon perkara Nomor 57/PHP.BUP-XV/2017 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajuka perkara.
“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Arief.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Aswanto menyebutkan bahwa hasil rekapitulasi dari PSU di semua distrik menunjukkan selisih suara antara Pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 25.803 atau mencapai 48,03%, dengan rincian perolehan suara dari Pemohon adalah 1.588 suara dan Pihak Terkait memperoleh 27.391 suara.
“Mekipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 UU 10/2016 sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” sampai Aswanto.
(Sri Pujianti/lul)