Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kamis (31/8). Putusan perkara Nomor 26/PUU-XV/2017 yang diajukan Zainal Abidinsyah Siregar tersebut diucapkan Ketua MK Arief Hidayat.
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Arief yang didampingi para Hakim Konstitusi lainnya.
Mahkamah menanggapi dalil Pemohon bahwa Pasal 71 UU 30/1999 yang menyatakan permohonan pembatalan putusan arbitrase harus dinyatakan secara tertulis paling lama 30 hari, terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera Pengadilan Negeri. Menurutnya, keberadaan pasal a quo merupakan syarat tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase. Oleh karena itu, pasal tersebut sangat penting. Selain berfungsi sebagai hukum formil, juga secara substansi memberi penegasan bahwa proses penyelesaian perkara arbitrase diperlukan waktu yang cepat.
“Dengan uraian pertimbangan tersebut, Mahkamah tidak sependapat dengan Pemohon agar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dinyatakan inkonstitusional. Oleh karena itu, permohonan Pemohon tentang inkonstitusionalitas Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah.
Selanjutnya, terhadap dalil Pemohon mengenai frasa “antara lain” pada Penjelasan Umum Aline ke-12 UU No. 30/1999, Mahkamah berpendapat hal itu bukan merupakan frasa yang menyebabkan inkonsistensi. Dengan kata lain, untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase cukup disyaratkan dengan satu di antara tiga syarat sebagaimana dikehendaki Pasal 70 UU 30/1999. Selain itu, frasa “antara lain” tersebut tidak bertentangan dengan Konstitusi. Oleh sebab itu, Mahkamah menilai dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah juga berpendapat bahwa frasa “diduga”, frasa “a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan diajukan diakui palsu atau dinyatakan palsu”, frasa “c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa” dalam Pasal 70 UU No. 30/1999 tidak bertentangan dengan Konstitusi.
“Sehingga Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Aswanto.
(Nano Tresna Arfana/lul)