Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Ir. Syahrial Usman, M.M. mengajukan permohonan uji Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) terhadap UUD 1945. Syahrial yang juga Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan melalui Kuasa Hukumnya Umbu S. Samapaty, S.H., M.H. dkk dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK, Selasa (11/12) mengatakan Pasal 40 UU SKN telah menutup ruang bagi dirinya sebagai pejabat publik untuk berperan aktif dalam memajukan dunia olahraga di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, melalui jabatannya sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Sumsel yang sekaligus juga sebagai Gubernur Sumsel.
Dalam permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 30/PUU-V/2007 tersebut, Pemohon juga menganggap apabila Pasal 40 UU SKN tidak dicabut, akan menimbulkan kekhawatiran Menteri Pemuda dan Olahraga bisa merekomendasikan agar pihak terkait menunda pendanaan KONI Provinsi Sumatera Selatan seperti yang dimaksud dalam Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 ayat (7).
Lebih lanjut menurut Pemohon, selaku pejabat publik sekaligus sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Pemoohon merasa kewenangan konstitusionalnya telah dilanggar oleh Pasal 40 UU SKN. Dengan adanya larangan pejabat publik menjadi pengurus KONI, Pemohon menganggap para pembuat UU SKN tidak memperhatikan Pasal 27, Pasal 28D, Pasal 28E dan Pasal 28I UUD 1945,â âKeberadaan Pasal 40 UU a quo, telah menghilangkan makna perlakuan yang sama bagi setiap warga negara di depan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,â urai Umbu.
Pemohon juga menganggap Pasal 40 UU SKN sangat diskriminatif karena pengurus olahraga untuk suatu cabang olahraga tidak dilarang dijabat oleh pejabat publik.
âCabang Olahraga Federasi Aero Sport Indonesia masih dijabat oleh Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia masih dijabat oleh Kapolri Jend. Polisi Drs. Sutanto, Persatuan Golf seluruh Indonesia masih dijabat oleh Menteri Pariwisata RI Ir. Jero Wacik, Persatuan Panahan Indonesia masih dijabat oleh Drs. Taufiq Efendi selaku Menpan, Olahraga Tarung Derajat masih dijabat oleh H. M.S. Kaban, S.E.,M.Si selaku Menteri kehutanan RI,â papar Umbu memberi contoh.
Ia juga merasa khawatir apabila Pasal 40 UU a quo tidak dicabut, maka Menteri Pemuda dan Olahraga bisa merekomendasikan agar pihak terkait menunda pendanaan KONI Provinsi Sumatera Selatan seperti yang dimaksud dalam Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Ayat (7). âPadahal dengan dijabat oleh Gubernur, Bupati, Walikota maka KONI Daerah akan terbantu dalam rangka penyusunan anggaran di daerah,â pungkas Umbu.
Sebelumnya, permohonan yang sama juga diajukan oleh Saleh Ismail Mukadar, S.H., Ketua Umum KONI Kota Surabaya yang sekaligus juga menjabat Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur. [ardli]