Wakil Ketua MK Anwar Usman menyampaikan orasi pada Sidang Terbuka Senat Politeknik “Medica Farma Husada” dalam rangka Wisuda Ahli Madya Farmasi, Teknologi Laboratorium Medis, dan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu, (26/8). Dalam kegiatan tersebut, Anwar menyampaikan orasi ilmiah di hadapan para wisudawan, Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Koordinator Kopertis) Wilayah VIII Bali-Nusra Tenggara I Nengah Dasi Astawa, serta sejumlah pejabat yang hadir.
Mengangkat tema “Hak Konstitusi Pendidikan Kesehatan Bagi Warga Negara Menurut UUD 1945”, Anwar membahas salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum. “Ketika kesejahteraan menjadi tujuan, maka tentulah termasuk di dalamnya memuat jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat atau warga negara,” kata Anwar.
Menurut Anwar, jaminan pelayanan kesehatan merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diselenggarakan negara untuk menjamin warga negara mendapatkan kebutuhan dasar hidup yang layak. Ia berpandangan jaminan kesehatan merupakan suatu hak dan investasi bagi negara karena sumber daya manusia termasuk modal penting pemerintah dalam membangun dan menyejahterakan bangsa.
Lebih lanjut, Anwar menerangkan upaya untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak kesehatan masyarakat pada prinsipnya telah dilakukan sejak sebelum perumusan UUD 1945 dibentuk. Hal tersebut dapat dilihat dari risalah pembentukan perumusan UUD 1945 yang dilakukan oleh BPUPKI. Ia juga mengungkapkan ide jaminan kesehatan dalam Konstitusi pernah terlontar dalam rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 15 Juli 1949. Kala itu, salah seorang anggota rapat BPUPKI bernama Boentaran Martoatmodjo sempat mengusulkan bahwa rumusan Pasal 32 Undang-Undang Dasar seharusnya tidak berbunyi "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara".
Boentaran, lanjutnya, mengusulkan agar ketentuan tersebut seharusnya diganti dengan "kesehatan rakyat seluruhnya dipelihara oleh negara".“Beliau berargumentasi bahwa, apabila kesehatan rakyat dipelihara sebaik-baiknya, maka dengan sendirinya tidak akan ada fakir miskin dan anakanak terlantar yang merupakan warisan dari pemerintah kolonial masa lalu,” ungkap Anwar.
Namun dalam rapat tersebut, sambung Anwar, anggota rapat BPUPKI yang lain memiliki pendapat bahwa frasa "kesehatan rakyat harus dipelihara oleh Negara" tidak perlu diungkapkan secara eksplisit di dalam Undang-Undang Dasar. “Hal tersebut sudah cukup terkandung di dalam pemahaman dan kesadaran bersama akan nilai penting penegasan kewajiban negara, untuk melakukan perlindungan terhadap hak kesehatan masyarakat sebagaimana lazimnya terdapat di berbagai konstitusi,” jelasnya.
Sistem Jaminan Sosial
Anwar pun memaparkan seiring dengan berjalannya waktu dan pemahaman bersama terhadap pentingnya jaminan perlindungan kesehatan masyarakat, maka ketika berlangsung Perubahan UUD 1945 pada tahun 1999 – 2002, jaminan perlindungan kesehatan yang merupakan bagian dari jaminan sosial bagi seluruh rakyat dituangkan secara eksplisit di dalam UUD 1945. “Dengan demikian, maka jaminan perlindungan terhadap hak kesehatan masyarakat menjadi hak konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara terhadap setiap warga negara yang membutuhkannya,” ujarnya.
Selain Perubahan UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat juga mengeluarkan keputusan sebagaimana tertuang dalam TAP Nomor X/MPR/2001, yang menugaskan Presiden untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu. Amanat konstitusi itu ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Kehadiran Undang-Undang tersebut, Anwar menilai bangsa Indonesia sebenarnya telah memiliki sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dampak Putusan MK
Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006-2011 ini juga menjelaskan mengenai pembentukan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang merupakan pelaksanaan UU SJSN pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara No. 007/PUU-III/2005. Putusan itu, menurut Anwar, telah memberikan kepastian hukum bagi BPJS dalam melaksanakan program jaminan sosial di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan pembentukan BPJS memberikan peluang bagi seluruh rakyat untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, dimanapun dan kapanpun di seluruh pelosok negeri. “Pembentukan BPJS, khususnya di bidang kesehatan merupakan suatu upaya untuk meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat oleh negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, pria yang pernah menggeluti dunia seni peran itu mengatakan, meski jaminan konstitusional terhadap hak kesehatan masyarakat telah diatur di dalam Konstitusi dan beberapa peraturan perundang-undangan, implementasi jaminan kesehatan yang diberikan kepada setiap warga negara belum menemui titik idealnya. Tidak hanya di Indonesia, bahkan problem jaminan kesehatan di negara maju sekalipun masih mengalami berbagai kendala. “Kasus terakhir yang sangat mengemuka dan terjadi di negara maju adalah kasus Obama Care,” kata Anwar.
Sementara itu, lanjut Anwar, permasalahan pembiayaan, sistem pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan dan alat kesehatan, serta berbagai persoalan lainnya kerap menghambat pelaksanaan jaminan perlindungan hak kesehatan masyarakat. “Namun, segala problem yang dihadapi dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada masyarakat, tidak boleh menjadi alasan pembenar bagi tidak terpenuhinya jaminan perlindungan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Anwar menyebut berbagai persoalan tersebut harus didudukan sebagai tantangan baik bagi pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen warga bangsa untuk mewujudkan terlaksananya jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. “Tidak terlepas pula tanggung jawab insan akademik, bahkan wisudawan atau wisudawati yang hari ini diwisuda, turut berperan dan mengambil tanggung jawab dalam meningkatkan serta memenuhi jaminan kesehatan masyarakat sebagaimana cita-cita para pendiri negara dahulu,” tandasnya. (Ilham W.M/LA)