Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Selasa (22/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait tersebut, KPU Kabupaten Yapen selaku Termohon membantah dalil yang diajukan Pemohon terkait adanya mobilisasi massa dan ASN serta adanya politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Yapen.
Pieter Ell selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan KPU Kabupaten Yapen membantah dalil mengenai keterlibatan ASN yang didalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Benyamin Arisoy dan Nathan Bonay. Selain itu, Pieter juga membantah adanya politik uang dan mobilisasi massa untuk memilih pasangan calon tertentu. “Belum ada rekomendasi Bawaslu terkait adanya keterlibatan ASN, mobilisasi massa dan coblos ganda,” ujarnya di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo menanggapi permohonan Nomor 56/PHP.BUP-XV/2017 tersebut.
Sementara terkait permohonan Nomor 57/PHP.BUP-XV/2017 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 4 Simon Atururi dan Isak Semuel Worabai, KPU Kabupaten Yapen meminta MK tidak menerima permohonan tersebut. Menurut Termohon, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi syarat selisih suara. “Pemohon hanya memperoleh sebanyak 1.588 suara, sementara Pihak Terkait yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak memperoleh 27.391 suara. Perbedaan selisih suara terlalu jauh,” jelas Heru Widodo selaku kuasa hukum Termohon lainnya.
Hal serupa juga diungkapkan Tonny Tesar dan Frans Sanadi yang merupakan Pihak Terkait. Paslon Nomor Urut 1 tersebut membantah seluruh dalil Pemohon. Terkait politik uang, diwakili oleh Andi M. Asrun, Pihak Terkait menilai dalil tersebut kabur karena Pemohon tidak menjelaskan tempat kejadian terjadinya pelanggaran. “Dalil pemohon sangat umum dan tidak jelas,” ujar Asrun.
Para Pemohon menggugat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 36/Kpts/KPUKab/030.434110/TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 tanggal 29 Juli 2017.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon Nomor 56/PHP.BUP-XV/2017 menilai terdapat pelanggaran dalam PSU Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017, di antaranya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang dan materi, pencoblosan ganda dan pencoblosan anak di bawah umur serta mobilisasi massa yang tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sementara itu, Pemohon perkara Nomor 57/PHP.BUP-XV/2017 mempermasalahkan status Paslon Nomor Urut 5 yang berstatus sebagai ASN dan belum mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.
(Lulu Anjarsari/lul)