Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Mahkamah Konstitusi bagi anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Senin (21/8). Kegiatan tersebut dihadiri Presiden Kongres Advokat Indonesia Tjoetjoe Sandjaja Hernanto beserta Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia Aprilia Supaliyanto, serta Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Budi Achmad Djohari.
Dalam sambutannya, Guntur menekankan pentingnya para advokat untuk mencapai standar kompetensi tertentu, terutama untuk mengetahui dan memahami seluk-beluk hukum acara Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut tentunya disertai dengan pemahaman-pemahaman mengenai konstitusi secara umum.
“Kekurangpahaman advokat terhadap Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan keterbatasan pengetahuan advokat tentang Hukum Konstitusi mengakibatkan kualitas permohonan perkara dan proses persidangan menjadi kurang sesuai dengan standar yang diharapkan. Hal demikian sudah pasti mempengaruhi profesionalitas praktik hukum advokat di Mahkamah Konstitusi dalam mengadvokasi klien,” ujar Guntur di hadapan 150 peserta terpilih dari anggota Kongres Advokat Indonesia dari seluruh Indonesia.
Dengan demikian, apabila seorang advokat berniat menjadi advokat konstitusi, para advokat diharapkan terdorong untuk menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan secara berkelanjutan sejenis bimtek ini untuk dapat memfasilitasi serta meningkatkan pemahaman dan penguasaan tenntang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan sekaligus tentang hukum konstitusi.
Guntur pun berharap agar para advokat sebagai salah satu pemangku kepentingan MK untuk berpartisipasi menjaga MK dari segala bentuk tindakan yang mengancam independensi dan imparsialitasnya dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar etika dan hukum. “Karena hal tersebut tidak saja mengganggu kredibilitas Mahkamah Konstitusi dan proses pilkada, tetapi juga menghalangi upaya kita mewujudkan demokrasi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang sedang dan terus kita perjuangkan dan kita tegakkan,” tuturnya.
Kegiatan Bimtek Hukum Acara Mahkamah Konstitusional bagi anggota KAI akan digelar hingga Kamis (24/8). Berbagai materi akan disampaikan para narasumber, di antaranya Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-Pancasila) Yudi Latief dengan materia “Reaktualisasi Implementasi Pancasila”, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva membawakan materi “Konstitusi dan Konstitusionalisme”, serta Akademisi Universitas Surabaya Hesti Armiwulan dengan materi “Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara dalam UUD RI 1945”.
Di samping pembekalan materi, para peserta akan diberi kesempatan untuk latihan atau praktik penyusunan permohonan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Para peserta juga berperan selaku pihak pemberi keterangan Pemerintah dan DPR, serta penyusunan jawaban Termohon SKLN. Pada hari terakhir bimtek, para peserta akan diajak menyaksikan secara langsung sidang di Gedung MK Jakarta guna meninjau langsung pembekalan dan praktik yang telah didapatkan beberapa hari dalam bimtek sehingga materi yang telah didapatkan terserap dengan sempurna.
(Sri Pujianti/lul)