Kesiapan partai politik (parpol) dalam menghadapi pemilu salah satunya ditunjukkan dari kinerja parpol dalam membina kadernya, terutama terkait dengan peningkatan pemahaman untuk menyelesaikan sengketa dalam pemilu. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yang salah satu kewenangannya adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu), berusaha memberikan pemahaman mengenai proses beracara dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu kepada para aktivis dan pengurus parpol melalui program sosialisasi dan temu wicara.
Pada acara Temu Wicara Hukum Acara Mahkamah Konstitusi RI dengan fungsionaris Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diikuti oleh sekitar 200 orang peserta, Ketua MK Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa kesiapan partai untuk menghadapi pemilu, khususnya dalam mengantisipasi sengketa hasil pemilu yang kerap terjadi, akan sangat membantu MK dalam memberikan putusan sengketa hasil pemilu yang cepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
âSaya anjurkan partai untuk memperbaiki kinerja supaya bila terjadi perselisihan hasil pemilu, sudah siap (menghadapinya),â kata Jimly saat memberikan sambutan pada acara tersebut, Jumat (7/12) pagi.
Menurut Jimly berdasarkan pengalaman pemilu tahun 2004, banyak parpol yang tidak siap menghadapi sengketa hasil pemilu. Ketidaksiapan tersebut, tambah Jimly, disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai proses beracara di MK sehingga banyak parpol yang mungkin sebenarnya berpotensi menang justru gagal memperoleh kursi. âBanyak partai dan penyelenggara pemilu (KPU) yang membawa pengacara hebat untuk menghadapi sengketa hasil pemilu di MK. Padahal yang dibutuhkan adalah kalkulator yang bagus, karena sengketa pemilu adalah persoalan angka-angka mengenai jumlah suara,â jelas Jimly.
Terkait dengan kewenangan MK menguji konstitusionalitas undang-undang, Ketua MK yang juga guru besar hukum tata negara ini mengatakan bahwa MK berharap agar pembuat undang-undang, yakni salah satunya adalah DPR yang merupakan kepanjangan tangan dari parpol, untuk lebih memperhatikan konstitusi (UUD 1945) sebagai perjanjian tertinggi dalam kehidupan bernegara.
âTugas MK adalah menjaga agar kesepakatan bersama seluruh warga negara tersebut tidak dilanggar oleh berlakunya suatu undang-undang. Apabila tidak ingin agar undang-undang yang dibuatnya dibatalkan, maka DPR jangan membuat undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945,â pungkas Jimly.
Sementara Presiden PKS Tifatul Sembiring yang juga memberikan sambutan mengatakan bahwa pemahaman terhadap konstitusi semakin hari harus selalu terus diperdalam, khususnya bagi para penyelenggara negara, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tifatul menambahkan, apabila pemahaman tersebut tidak ditingkatkan, sementara sistem dan kehidupan ketatanegaraan sangat dinamis, maka akan muncul kerumitan dalam ketatanegaraan Indonesia.
Ia mencontohkan hadirnya putusan MK terkait dengan dibukanya kesempatan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Akibat kurangnya pemahaman dan kesiapan perangkat penyelenggara pilkada, ketentuan yang tidak ada larangan dalam konstitusi tersebut justru telah menimbulkan kegamangan di tengah-tengah masyarakat sehingga berpotenis menimbulkan konflik horizontal.
Acara Temu Wicara Hukum Acara Mahkamah Konstitusi RI yang terselenggara atas kerja sama DPP Partai Keadilan Sejahtera dengan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK tersebut berlangsung selama tiga hari. Pada acara tersebut, para peserta yang terdiri dari kader dan fungsionaris PKS dari seluruh Indonesia dibekali pemahaman mengenai kewenangan-kewenangan yang dimliki MK serta implikasinya bagi warga negara dan parpol, hukum acara dan pedoman beracara di MK, serta proses dan hasil perubahan UUD 1945. Materi-materi tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Wakil Ketua MK, serta para Hakim Konstitusi lainnya. [ardli]