Pengertian-pengertian dan hal-hal penting mengenai keadaan darurat yang merupakan keadaan tidak biasa atau tidak normal itu perlu dipahami secara tepat, baik oleh para penyelenggara negara maupun oleh para warga negara yang tercerahkan sehingga keadaan seburuk apa pun yang timbul dalam negara kita, dapat diatasi dengan tanpa merusak sendiri-sendiri prinsip demokrasi dan cita negara hukum. Lebih-lebih, dalam perjalanan sejarah sejak kemerdekaan sampai sekarang, negara Republik Indonesia tidak lepas dari aneka peristiwa dan kejadian-kejadian yang bersifat luar biasa, baik di bidang politik, di bidang ekonomi, maupun di bidang sosial.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. saat memberikan sambutan dalam acara Peluncuran Buku Hukum Tata Negara Darurat di gedung MK, Kamis (6/12). Buku tersebut merupakan karya ke-32 guru besar Fakultas Hukum UI ini. Pada acara peluncuran buku tersebut turut hadir pula para Guru Besar Hukum Tata Negara antara lain, Prof. Dr. Ismail Suny, S.H., MCL, dan Prof. Dr. H.R. Sri Soemantri, M.Si., serta Guru Besar Hukum Ekonomi, Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LLM., PhD.
Menurut Jimly, buku tersebut ditulis dengan tujuan awal untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan penelitian di perguruan tinggi.
âBuku ini didedikasikan untuk sumbangan bagi studi ilmiah. Karena baik para akademisi maupun orang-orang yang menjalankan sistem kenegaraan di dunia praktis, harus memahami hukum tata negara darurat. Norma-norma hukum biasanya dipersiapkan untuk keadaan yang normal. Bila keadaan normal, maka yang berlaku adalah hukum-hukum yang normal. Sementara dalam keadaan yang tidak normal, hukum-hukum tersebut tidak bisa diberlakukan,â terang Jimly.
Buku ini merupakan buku pertama yang membahas mengenai hukum tata negara darurat secara komprehensif yang diterbitkan di Indonesia. âKebetulan negara ini sedang dalam banyak masalah dan bencana alam. Bila hukum kita tidak siap, maka akan muncul kegamangan dalam pemerintahan yang dapat mengakibatkan kelumpuhan sistem bernegara. Maka buku ini mencoba menguraikan bagaimana hukum yang berlaku pada saat keadaan tidak normal tersebut. Mulai dari aspek teori, hukum perbandingan dengan negara lain, hingga kaitannya dengan hukum-hukum inetrnasional,â tambah Jimly.
Jimly juga mengingatkan apabila tidak diatur dengan hukum yang benar, maka kondisi darurat akan menghasilkan rezim keadaan darurat yang berpotensi kontra-produktif terhadap perlindungan hak asasi manusia dan membahayakan sistem demokrasi.
www.jimly.com
Pada kesempatan tersebut, Ketua MK yang hingga saat ini masih aktif menjadi dosen ini juga meluncurkan laman internet www.jimly.com. Selain berisi mengenai kiprah-kiprahnya, baik sebagai Ketua MK maupun sebagai ahli hukum tata negara yang telah menghasilkan beragam karya, laman tersebut juga akan menjadi sarana interaksi para akademisi maupun praktisi hukum dalam rangka pengembangan ilmu hukum.
Menurut Jimly, salah satu persoalan pelik dunia hukum di Indonesia adalah terbatasnya sarana untuk mengakses informasi mengenai hukum. âWebsite ini hadir untuk mengatasi persoalan pelik dunia informasi hukum di Indonesia, yaitu dengan memanfaatkan teknologi informasi,â ujar Jimly.