Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya, Rabu (2/8) dengan agenda mendengarkan laporan pemungutan suara ulang (PSU) dari KPU Intan Jaya, KPU Provinsi Papua, KPU RI, dan Bawaslu. Sebelumnya, dalam Putusan Sela Nomor 54/PHP.BUP-XV/2017, Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan PSU di tujuh TPS pada Kabupaten Intan Jaya.
Diwakili Ali Nurdin, KPU Intan Jaya menyampaikan bahwa PSU telah dilaksanakan pada 11 Juli 2017 di 7 TPS, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa; serta TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga.
“PSU telah diadakan pada 11 Juli 2017 di 7 TPS dan secara umum proses tersebut berjalan lancar dan aman serta tidak terdapat pelanggaran. PSU berlangsung dari pukul 07.00-13.00 WIT dan dilanjutkan dengan penghitungan suara,” sampai Ali.
Namun, melalui laporannya, Ali pun menyebutkan adanya beberapa catatan yang perlu menjadi pertimbangan bagi Mahkamah untuk memutuskan perkara. Salah satunya, KPU Intan Jaya mendapati adanya laporan keberatan dari Paslon Nomor Urut 3 Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw di distrik Agisiga.
“Terdapat keberatan antara hasil penghitungan suara untuk Paslon Nomor 2 dan 3 karena kesepakatan masyarakat itu suara dibagi 2, tetapi nyatanya tidak seperti itu. Jadi, saksi dari Paslon Nomor Urut 3 mengajukan keberatan,” terang Ali pada sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Papua yang diwakili Fegie Y. Wattimena menjelaskan bahwa pihaknya bertugas sebagai tim supervisi karena tim Panwaslu tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dalam catatannya, Fegie menyebutkan adanya kejadian berupa kampanye dari tim sukses Paslon Nomor Urut 3 sebelum pemilihan. Di samping itu, pada TPS 2 Kampung Unabundoga juga terdapat kejadian di mana masyarakat sepakat untuk melakukan pembagian suara, tetapi saksi Paslon Nomor Urut 3 meminta masyarakat memberikan suara pada Paslon Nomor Urut 1 dan 3.
Bawaslu RI melalui Rahmat Bagja membenarkan laporan dari KPU Intan Jaya bahwa adanya keberatan dari pihak Paslon Nomor Urut 3 atas kesepakatan rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya. Dalam laporannya, Rahmat menyebutkan rekapitulasi berlangsung pada pukul 17.00 WIT dengan pengawasan pihak Kepolisian dan meminta agar pihak Paslon Nomor Urut 3 membuatkan laporan tertulis atas keberatannya.
Hasil perolehan suara pada PSU di 7 TPS, yakni Paslon Nomor Urut 1 Bartolomeus Mirip dan Deny Miagoni mendapatkan 120 suara, Paslon Nomor Urut 2 Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme (Pihak Terkait) mendapatkan 1.076, Paslon Nomor Urut 3 Natalis Tabuni dan Yann Robert (Pemohon) Kobogoyauw mendapatkan 2.004, dan Paslon Nomor Urut 4 Tobias Zonngonau dan Hermanus Miagoni mendapatkan 0 suara. Adapun hasil perolehan suara sebelum PSU adalah Paslon Nomor Urut 1 mendapatkan 8.636 suara, Paslon Nomor Urut 2 mendapatkan 33.958, Paslon Nomor Urut 3 mendapatkan 31.476, sedangkan Paslon Nomor Urut 4 mendapatkan 1.928 suara.
(Sri Pujianti)