Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara yang diajukan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kasra Jaru Munara-Man Arfa . Putusan perkara dengan Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 tersebut dibacakan Ketua MK Arief Hidayat, Senin (31/7) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai adanya pemilih ganda tidak beralasan. Seandainya pun benar, Mahkamah berpendapat hal tersebut tidak secara signifikan memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Selanjutnya, terkait dalil Pemohon mengenai politik uang (money politic), Mahkamah menilai keberatan tersebut merupakan kewenangan lembaga lain untuk menanganinya. Menurut Mahkamah, seharusnya Pemohon melaporkan adanya dugaan politik uang kepada Panwaslu pada saat tahapan dan PSU berlangsung. Muara penyelesaiannya berada pada kewenangan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, bukan kepada Mahkamah, ujar Palguna membacakan putusan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut.
Terkait dengan kecurangan lainnya yang didalilkan Pemohon, seperti KPPS tidak memiliki legal standing untuk menyelenggarakan PSU, KPU Bombana tidak menindaklanjuti permintaan Panwaslu Bombana untuk melakukan PSU, serta pemungutan suara tidak tepat waktu baik dari jadwal dan tempat, Mahkamah menilai tidak beralasan hukum.
Mahkamah juga menetapkan perolehan suara bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Bombana, yakni Pemohon memperoleh 39.734 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Tafdil-Johan Salim memperoleh 41.016 suara. Hasil perolehan suara akhir masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017 adalah sah untuk selanjutnya dijadikan dasar oleh KPU Bombana dalam menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk masing-masing Paslon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017.
(Trisia Margareta/lul)