Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Puncak Jaya digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/7). Agenda sidang perkara Nomor 42/PHP.BUP-XV/2017 adalah mendengar laporan pemungutan suara ulang (PSU) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada Selasa (4/4), MK mengamanatkan PSU di enam distrik Kabupaten Puncak Jaya, yaitu Distrik Dagai, Distrik Ilamburawi, Distrik Lumo, Distrik Molanikime, Distrik Yambi, dan Distrik Yamoneri. Perintah PSU tersebut diputuskan setelah terungkap bahwa KPU setempat tidak melakukan rekapitulasi penghitungan suara pada enam distrik tersebut karena surat suara rusak dan hilang.
Diwakili Kuasa Hukum Thomas Ulukyanan, KPU Puncak Jaya memaparkan hasil rekapitulasi PSU secara keseluruhan, yakni Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Yustus Wonda dan Kirenius Telenggen mendapat 9.280 suara, Paslon Nomor 2 Henok Ibo-Rinus Telenggen memperoleh 37 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 Yuni Wonda dan Deinas Geley (Pihak Terkait) megantongi 13.096 suara. “Total suara yang dapat direkap 22.413, terkecuali Yamoneri tidak diikutkan,” tegasnya.
Thomas menuturkan terdapat permasalahan untuk PSU di Distrik Yamoneri, Yambi, serta Molanikime. Menurutnya, hasil PSU di Yamoneri tidak bisa direkap karena surat suara hilang. Ia menjelaskan terdapat massa tidak dikenal yang menyerang dan mengambil beberapa kotak suara. Sementara di Yambi, menurutnya, muncul dua versi hasil PSU.
“Pertama, ada 7 kampung dan 10 TPS yang bersepakat memberikan dukungan suara kepada Paslon Nomor Urut 3. Lalu ada 2 kampung dan 4 TPS menyatakan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 1. Terjadi masalah karena pada saat itu, menurut data KPU provinsi, dari kelompok Paslon Nomor 1 meminta supaya dibagi lagi dari 7 kampung dan 10 TPS, suaranya dibagi rata,” jelasnya.
Sementara di Molanikime, Thomas menjelaskan sempat terjadi perpindahan tempat PSU. Penyebabnya adalah longsor sehingga akses jalan sulit. PSU akhirnya dilaksanakan di Kampung Ogolumo. “Caranya melalui sistem noken (perwakilan kepala adat mencoblos mewakili suara masyarakat, red) dengan 5 kepala adat yang hadir,” urainya.
Klaim Suara
Menanggapi laporan KPU, Pihak Terkait, diwakili Paskalis Letsion, mengklaim surat suara di Distrik Yamoneri berhasil diamankan dan tidak hilang. Menurutnya, pada distrik tersebut, Pihak Terkait mendapat 8.891 suara. Sedangkan Pemohon, melalui Kuasa Hukum Jou Hasyim mengklaim mendapat suara 8.827 suara. Namun, pernyataan Pihak Terkait dibantah Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy. “Jumlah DPT di Yamoneri hanya 8.827 suara,” tegasnya.
Pada akhir persidangan, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan akan meminta keterangan tertulis dari Bawaslu Provinsi Papua untuk mengklarifikasi yang sebenarnya terjadi saat PSU di Yamoneri. “Masalah Yamoneri ini krusial karena suara disini diperebutkan dua pihak. Setelah proses ini, baru MK akan mengambil sikap,” tandasnya.
(ARS/lul)