Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding – MoU) untuk meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara dan pengembangan budaya sadar Pancasila dan Konstitusi. Penandatanganan tersebut dilaksanakan Selasa (25/7) di Pusat Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Pembina Gerakan Pramuka Se-Indonesia.
Mewakili kedua lembaga, penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK Budi Achmad Djohari dan Wakil ketua Bidang Perencanaan Pengembangan dan Kerjasama Kwarnas Gerakan Pramuka, Marbawi. Turut menyaksikan Kepala Biro Humas dan Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Amar Ahmad.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap Pancasila, Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kerja sama juga dijalin untuk membangun budaya sadar Konstitusi di kalangan pemuda dan anggota gerakan pramuka, menyebarluaskan gagasan dan merespons rmasalahan hukum dan Konstitusi, serta meningkatkan kualitas bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di kalangan pemuda dan anggota gerakan pramuka. Lebih lanjut, penandatanganan MoU bertujuan untuk mengembangkan pengkajian dan pengabdian di bidang hukum dan Konstitusi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Adapun lingkup kerja sama yang akan dilakukan, antara lain menggelar kegiatan-kegiatan yang berupa peningkatan kapasitas pemuda dan anggota gerakan pramuka dalam meningkatkan budaya sadar Pancasila dan Konstitusi, penyelenggaraan pendidikan Pancasila Konstitusi dan hukum acara Mahkamah Konstitusi, permasyarakatan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi, serta penyebarluasan informasi tentang MK serta kegiatan-kegiatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
\"Kerja sama ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani\", ujar Kepala Subbidang Program dan Evaluasi Ardiansyah Salim saat membacakan isi nota kesepahaman.
Selain itu, Ardiansyah mengatakan bahwa nota kesepahaman akan diatur lebih lanjut oleh para pihak dalam bentuk perjanjian kerja sama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepahaman.
(utami/lul)