Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar halalbihalal dengan rekan media massa baik dari cetak maupun elektronik pada Kamis (20/7) di lobi Ruang Sidang MK. Dalam acara yang mengambil tema “Halalbihalal Mahkamah Konstitusi dan Media Gathering” tersebut, Ketua MK Arief Hidayat didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman beserta Hakim Konstitusi lainnya hadir berbaur dengan para rekan media guna memaparkan mengenai kewenangan MK dan kabar terkini terkait MK.
Dalam acara tersebut, Arief menjelaskan sisa perkara tahun 2016 sebanyak 78 perkara, sementara untuk perkara yang diterima Mahkamah Konstitusi sejak Januari 2017 sampai dengan Juni 2017 adalah sejumlah 37 perkara sehingga jumlah perkara yang ada sebanyak 115 perkara. MK memperkirakan akan menyelesaikan sisa perkara hingga September 2017 mendatang. “Kecepatan memutus pada 2016, satu putusan dihasilkan dalam waktu 7 bulan. Pada 2017, satu putusan dilakukan dalam waktu 5,2 bulan,” ujarnya di hadapan sekitar puluhan wartawan.
Putusan MK memiliki dampak yang sangat luas terhadap masyarakat. Oleh karena itu, Arief pun mengharapkan kepada para rekan media agar ketika menuliskan berita mengenai amar putusan, tidak hanya menulis mengenai amar. Ia menjelaskan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan MK juga perlu mendapat perhatian karena merupakan kumpulan pemikiran-pemikiran dari para Hakim Konstitusi.
“Di balik putusan ada hal yang luar biasa tercantum dalam pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum bisa dimasukkan ke dalam berita,” terangnya.
Terkait permintaan tersebut, sejumlah wartawan mempertanyakan jika ada Hakim Konstitusi yang dapat menjelaskan mengenai putusan usai pengucapan. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan hakim tidak diperbolehkan menanggapi ataupun memberikan pendapat ke publik mengenai putusan yang dihasilkannya.
“Kami (hakim konstitusi, red.) bukan tidak mau atau mampu, tetapi tidak boleh. Hakim dilarang memberikan pendapat terhadap putusan yang dihasilkannya. Begitu hakim berbicara maka kode etik ada yang teranggar. Harus diingat pendapat satu orang hakim tidak mencerminkan pendapat hakim yang lain,” tegasnya.
Diharapkan dengan adanya acara ini, MK dapat terus membangun hubungan baik dengan media massa. Arief menjelaskan pentingnya media massa untuk menyampaikan kepada publik mengenai kewenangan dan putusan MK.
(Lulu Anjarsari)