Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/7). Pemohon Perkara No 53/PUU-XIV/2016 tersebut adalah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar M. Gultom dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Lilik Mulyadi.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar Putusan.
Mahkamah menyatakan Pasal 7 huruf b butir 3UU MAbertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai“berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum”
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan Pasal 7 huruf a angka 6 UU MA bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi”;
Menurut Mahkamah, sebelum diajukan sebagai calon dari jalur karier, persyaratan pernah menjadi hakim pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding menjadi keniscayaan. Namun, persyaratan “termasuk paling sedikit tiga tahun menjadi Hakim Tinggi” mengakibatkan hakim karier baru akan memperoleh kesempatan untuk diajukan menjadi calon Hakim Agung setelah berusia di atas 55 tahun. “Merujuk bentangan fakta selama ini, kemungkinan diajukan sebagai calon Hakim Agung bagi hakim karier menjadi lebih sulit sebab adanya syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi,” jelas,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum.
Dengan demikian,menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 7 huruf a angka 6 UU MA sepanjang frasa “termasuk pernah tiga tahun menjadi hakim tinggi” adalah beralasan hukum untuk sebagian.
(ARS/lul)