Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Ketetapan untuk perkara dengan Nomor 3/PUU-XV/2017 tersebut diucapkan Rabu (19/7) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ujar Ketua MK Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam sidang pendahuluan pada Kamis (2/2), Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Sukabumi Ahmad Tibyani menilai lampiran UU Pemda pada angka I, huruf DD, nomor 5 tidak jelas, dan bersifat multitafsir. Menurutnya, ketentuan tersebut, khususnya frasa “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen” telah ditafsirkan bahwa penganggaran pelaksanaan tugas BPSK diambilalih atau menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.
Akibat pengambilalihan kewenangan penganggaran BPSK dari kabupaten ke provinsi, Pemohon merasa pelayanan BPSK Kabupaten Sukabumi kepada masyarakat sampai ke pelosok-pelosok desa tidak dapat dilaksanakan lagi. Sehingga pelayanan hukum yang diidamkan masyarakat dan selama ini diberikan kepada masyarakat menjadi terhenti.
Terdapat permohonan tersebut, pada 17 Mei 2017 Mahkamah telah melaksanakan sidang pleno pemeriksaan persidangan terakhir terhadap permohonan a quo dan saat itu sedang dalam tahap pengambilan putusan. Namun, Mahkamah menerima surat dari Pemohon perihal penarikan kembali permohonan pengujian UU Pemda. Surat tersebut menyatakan Pemohon mengajukan permohonan pencabutan perkara.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada 10 Juli 2017 menetapkan permohonan penarikan kembali tersebut beralasan menurut hukum.
(Nano Tresna Arfana/lul)