Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar terkait uji materiil materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Putusan tersebut menegaskan pengelolaan pendidikan menengah oleh Pemerintah Provinsi tidak bertentangan dengan Konstitusi.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar Putusan Nomor 30/PUU-XIV/2016 didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya, Rabu (19/7) di Ruang Sidang MK.
Pemohon adalah Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar. Ia merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan aturan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Angka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan. Menurut Pemohon, aturan yang mengalihkan pengelolaan pendidikan menengah dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi. Pencabutan kewenangan/urusan mengakibatkan pengelolaan unsur manajemen pendidikan menengah menjadi sia-sia dan tidak berkelanjutan.
Selain itu, ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda juga dinilai berpotensi menghilangkan jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Berlakunya ketentuan yang diujikan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam jaminan di bidang pendidikan.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menilai dari perspektif urusan pemerintahan, penempatan pendidikan dalam klasifikasi Urusan Pemerintahan Konkuren yang kewenangannya dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Kabupaten/Kota merupakan kebijakan pembentuk undang-undang. Hal tersebut, lanjutnya, tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena mengandung prinsip akuntabilitas, efisiensi dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional.
“Oleh karena itu, apabila berdasarkan keempat prinsip tersebut, pembentuk undang-undang berpendapat bahwa pendidikan menengan lebih tepat diserahkan kepada Daerah Provinsi, maka hal itu tidaklah bertentangan dengan UUD 1945,” tandas Adams.
Terkait persoalan bahwa saat diundangkan dan diberlakukannya UU Pemda masih berlaku pula UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Mahkamah berpendapat ketentuan Pasal 407 UU Pemda dihubungkan dengan Pasal 5 ayat (5) UU Sisdiknas sepanjang menyangkut kewenangan yang langsung berkaitan dengan daerah, sehingga harus mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan UU Pemda.
“Seluruh peraturan perundang-undangan itupun harus menyesuaikan diri dengan UU Pemda, dalam hal ini sepanjang berkenaan dengan pendidikan,” tegasnya.
(Lulu Anjarsari/lul)