Sutrisno Nugroho, seorang terpindana kasus narkotika memperbaiki permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Ia menguji aturan tentang sanksi pidana penyalahgunaan narkotika. Sidang kedua perkara dengan Nomor 31/PUU-XV/2017 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/7) di Ruang Sidang Pleno.
Diwakili Artha Dewinor Hajjah selaku kuasa hukum, Pemohon menjelaskan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran yang disampaikan oleh Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Pemohon juga membatalkan pengujian Pasal 127 UU Narkotika. “Pemohon hanya akan menguji Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika serta mengubah petitum menjadi pemaknaan saja,” ujar Dewinor dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Dalam petitum perbaikan permohonannya, Pemohon meminta Pasal 112 UU Narkotika dimaknai “wajib adanya barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman, yang dimiliki, disimpan atau dikuasai oleh tersangka atau terdakwa dan bukan sekedar asumsi penegak hukum”. Sementara terhadap Pasal 114 UU Narkotika, Pemohon mengajukan pemaknaan ayat, yakni “dalam penerapan pasal ini wajib adanya barang bukti berupa narkotika golongan I, yang dimiliki, disimpan atau dikuasai oleh tersangka atau terdakwa”.
Mengenai perbaikan petitum tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto mengingatkan Pemohon tidak perlu meminta pemaknaan ayat jika tetap meminta pembatalan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika. “Kalau MK mengabulkan pembatalan Pasal 112 dan Pasal 114, maka tidak berlaku lagi poin-poin Pemohon berikutnya,” terangnya.
Pemohon dijatuhi Putusan (pidana) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1591/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Bar tanggal 18 Februari 2015 dalam tindak pidana narkotika. Atas putusan tersebut, Pemohon berkeberatan karena status pemohon yang hanya sebagai pengguna, namun dijatuhkan sanksi pidana selayaknya pengedar. Hal tersebut, menurut Pemohon, menyebabkannya kehilangan hak untuk direhabilitasi. Padahal, hakikatnya pengguna/pemakai dipandang pula sebagai korban. Namun, para pemakai/pengguna narkotika justru hanya dikenakan Pasal 112 dan bahkan dikenakan Pasal 114 yang seharusnya dikenakan kepada para pengedar sebagai pihak yang melakukan kejahatan berat.
(Lulu Anjarsari/lul)