Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara dengan agenda mendengarkan laporan hasil pemungutan suara ulang (PSU) oleh KPU Kabupaten Bombana, KPU RI, Bawaslu RI, dan Panwas Kabupaten Bombana, Selasa (11/7).
Sebelumnya, MK menjatuhkan putusan sela untuk perkara Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 tersebut. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Bombana untuk melakukan PSU pada 7 TPS di 4 kecamatan dalam waktu paling lama tiga puluh hari kerja setelah putusan diucapkan.
Adapun hasil PSU yang dilaksanakan pada 7 Juni dan 10 Juni 2017 tersebut, yakni di TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu Pasangan Calon Nomor Urut 1 Kasra Janu Munara dan Man Arfah (Pemohon) mendapatkan 73 suara dan Paslon Nomor Urut 2 Tafdil dan Johan Salim (Pihak Terkait) mendapatkan 83 suara; TPS 1 Desa Larette Paslon 1 mendapatkan 151 suara dan Paslon 2 mendapatkan 237 suara; TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete) Paslon 1 mendapatkan 122 suara dan Paslon 2 mendapatkan 160 suara; TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Paslon 1 mendapatkan 223 suara dan Paslon 2 mendapatkan 66 suara; TPS 1 Desa Hukaea Kecamatan Rarowatu Utara Paslon 1 mendapatkan 129 suara dan Paslon 2 mendapatkan 157 suara; TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya Paslon 1 mendapatkan 136 suara dan Paslon 2 mendapatkan 160 suara.
“PSU pada 7 TPS telah dilaksanakan dengan aman, tertib, dan lancar serta terjadi peningkatan pemilih dengan dua indikator, yaitu partisipasi yang bertambah dan berkurangnya jenis pelanggaran yang terjadi,” jelas Kuasa Hukum KPU Bombana Afirudin kepada Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Namun kendati secara keseluruhan PSU berjalan baik, Afirudin menjabarkan catatan-catatan khusus terkait pelaksanaan PSU. “Dalam pelaksanaan PSU, pada 7 TPS untuk kronologis kejadian khusus ditemukan beberapa hal, terutama mengenai pemilih yang menggunakan hak pilih ganda seperti yang pernah terjadi pada pemilihan Februari lalu. Akan tetapi, pada PSU 7 Juni telah diupayakan dengan memberikan keterangan dan validasi oleh pihak kami seperti yang terjadi pada TPS 2 Tahi Ite,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaporkan adanya kejadian khusus di TPS 1 Lamaore. Salah satunya, pada tanggal yang telah ditentukan hingga pukul 11.20 PSU belum terlaksana akibat dari adanya perdebatan dengan tidak hadirnya saksi dari Paslon 1 sehingga panitia penyelenggara menyerahkan permasalahan ini pada KPU Kab. Bombana. Barulah pada 10 Juni 2017, PSU Susulan dilakukan di Balai Pertemuan Desa Lamoare.
Adapun Bawaslu Provinsi Sultra menjelaskan laporan adanya dugaan pelanggaran berupa laporan administrasi, kode etik, dan tindak pidana. Bawaslu Sultra menilai, KPU Bombana kurang profesional karena terjadi keterlambatan proses PSU di salah satu TPS dan tidak ditemukannya formulir C7 dalam kotak suara, yang kemudian ditemukan di tempat lain.
Sedangkan Pihak Terkait diwakili Taufik Basari mengapresiasi PSU yang telah dilaksanakan. “PSU pada 7 TPS telah dilaksanakan dengan hati-hati. Dalam pelaksanaanya tidak terdapat pelanggaran-pelanggaran yang signifikan. Dalam PSU ini, terdapat peningkatan partisipasi pemilih dan ini dapat menjadi parameter keberhasilan PSU ini,” tegasnya.
Pada akhir persidangan, Majelis Hakim mengesahkan bukti terkait PSU dari pihak Termohon, Pemohon, Pihak terkait, Panwas Kab. Bombana, KPU RI serta meminta semua pihak menunggu kabar dari Kepaniteraan MK untuk agenda sidang berikutnya.
(Sri Pujianti/lul)