GAJI MERUPAKAN KOMPONEN DARI SUATU SISTEM PENDIDIKAN
Selasa, 29 November 2007
| 15:57 WIB
Pada persidangan Pengujian UU Sisdiknas dan UU APBN yang terkait dengan anggaran pendidikan kemarin (28/11) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi RI Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat, dengan acara sidang Mendengarkan Keterangan Pemerintah dan DPR. Dari Pemerintah dihadiri oleh Mendiknas Bambang Sudibyo, Dody Nandika (Sekjen Depdiknas), dan Pangeran Munta (Plt. Biro Hukum dan Organisasi) sedangkan dari DPR tidak dapat menghadiri persidangan ini. Pemohon pengujian ini Dra. Hj. Rahmatiah Abbas dan Prof. DR. Badryah Rivai, S.H hadir dengan didampingi kuasa hukum Pemohon Hj. Elza Syarief.
Dalam persidangan ini, kuasa hukum pemohon menjelaskan pokok-pokok dari permohonan yang diajukan oleh Pemohon bahwa dengan adanya Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Pemerintah dalam memberikan tanggapannya melalui Mendiknas Bambang Sudibyo menyatakan hak dan kewenangan konstitusional Pemohon tidak dirugikan dengan berlakunya Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006. Kenaikan anggaran pendidikan tidak mempunyai dampak terhadap kenaikan gaji dan tunjangan lain bagi guru dan dosen yang berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil karena sistem penganggaran gaji dan tunjangan pegawai negeri termasuk dalam struktur belanja pegawai. Kenaikan anggaran pendidikan tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji dan tunjangan dari guru dan dosen. Pemerintah juga berpendapat bahwa permohonan pengujian Pemohon adalah kabur khususnya terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 karena tidak dapat menunjukan materi muatan ayat, pasal dan atau bagian undang-undang tersebut yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. (Vien)