Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima uji materiil Pasal 74 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh), Senin (10/7) di Ruang Sidang Pleno MK. Menurut Mahkamah, Pemohon perkara Nomor 20/PUU-XV/2017 tersebut tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ucap Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi para Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang perdana, Said Syamsul Bahri dan Nafis A. Manaf selaku Pemohon dicoret dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya 2017. Pencoretan tersebut hanya bejarak 24 hari dari hari pemungutan suara pada 15 Februari 2017. Alasannya, Pemohon dinilai melanggar Pasal 154 ayat (12) UU Nomor 10 tahun 2016.
Pemohon lalu mengajukan permohonan sengketa perselisihan tanggal 28 Februari 2017 ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 11 Tahun 2006. Namun, pada tanggal 13 Maret 2017, MA menolak permohonan para Pemohon dan menyatakan objek permohonan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya merupakan kewenangan absolut MK sesuai Pasal 157 UU 10/2016.
Adapun isi pasal yang diujikan yakni:
Pasal 74 ayat (2):
\"Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah hasil pemilihan ditetapkan.”
Pasal 74 ayat (4):
\"Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (I) ayat (2). dan ayat (3) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan. \"
Pasal 74 ayat (5):
\"Mahkamah Agung menyampaikan putusan sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada: a. KIP; b. pasangan calon; c. DPRA/DPRK; d. Gubernur/bupati/walikota; dan e. Partai politik atau gabungan partai politik. partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dengan partai politik local yang mengajukan calon. \"
Pasa1 74 ayat (6):
\"Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) bersifat final dan mengikat. \"
Membacakan pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan Pemohon bukan merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017. Dengan demikian, Pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mempersoalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. “Pemohon dengan kata lain tak memenuhi syarat subjectum litis maupun objectum litis sebagaimana dipersyaratkan Pasal 74 ayat (2) dan (4) UU Pemerintahan Aceh,” tegasnya.
Saldi memaprkan Pemohon telah dicoret sebagai peserta Pilkada Kabupaten Aceh Barat Daya oleh Komisi Independen Pemilu (KIP) setempat. Dengan kata lain, perkara yang dipersoalkan Pemohon tidak dapat digolongkan sebagai perkara sengketa pilkada.
“Andai Pemohon memiliki kedudukan hukum, MK tetap tak melihat adanya kerugian konstitusional yang dialami Pemohon karena Pemohon tidak menguraikan secara jelas kerugian konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang yang diujikan,” tandas Saldi.
(ARS/lul)