Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian juncto UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (UU Ketransmigrasian), Senin (10/7).
“Amar putusan menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan,” ucap Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar putusan didampingi Hakim Konstitusi lainnya.
Putusan perkara Nomor 21/PUU-XV/2017 tersebut dimohonkan oleh Sudding Dg Nyau, Muntu Dg Situju, dan Sakarang Dg Tappo. Para Pemohon mengajukan uji materiil Pasal 23 ayat (1) UU Ketransmigrasian karena merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas kepemilikan tanah berdasarkan surat kepemilikan sah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Tanah yang dimiliki para Pemohon tersebut ditetapkan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pencadangan tanah untuk lokasi pemukiman transmigrasi yang terletak di Desa Punaga Kecamatan Mangarabombang.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyampaikan frasa “pemberian ganti kerugian” dalam pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. “Mahkamah berpendapat hal tersebut hanyalah kekhawatiran para Pemohon atas penggunaan tanahnya untuk program transmigrasi, yang dikhawatirkan tidak diberikan ganti rugi,” tegas Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pertimbangan hukum.
Mahkamah juga menegaskan bahwa penyelenggaraan transmigrasi adalah tugas negara. Dalam penyelengaraannya, tanah adalah faktor utama sehingga harus dijamin ketersediaannya.
Menurut Mahkamah, isu konstitusional yang perlu dipertimbangkan Mahkamah terhadap perkara yang diajukan para Pemohon adalah pasal tersebut justru sebuah pengejawantahan amanat UUD 1945 alinea keempat. Pasal 23 (1) UU Ketransmigrasian menyatakan, “Pemerintah menyediakan tanah bagi penyelenggaraan transmigrasi.” Untuk itu, negara bukan berarti boleh mengambil tanah dengan sewenang-wenang. Sebab, pada pelaksanaannya UU Ketransmigrasian tersebut terkait dengan peraturan undang-undang lainnya dalam mewujudkan terlaksananya program transmigrasi untuk kesejahteraan rakyat.
(Sri Pujianti/lul)