Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara melaporkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara 2017 pada 18 distrik, Kamis (6/7) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan tersebut menindaklanjuti Putusan Sela yang dijatuhkan MK dalam perkara Nomor 14/PHP.BUP-XV/2017 tersebut.
KPU Pusat dan KPU Kabupaten Tolikara menyatakan pelaksanaan PSU secara keseluruhan berjalan dengan lancar. Diwakili Pieter Ell, KPU Tolikara menyatakan PSU dilaksanakan pada 17 Mei 2017. Adapun rekapitulasi pada tingkat kabupaten digelar pada 24 Mei 2017 yang sebelumnya dijadwalkan pada 23 Mei 2017.
“Pada tanggal 17 sampai 19 Mei 2017 dilakukan rekapitulasi di tingkat distrik. Selanjutnya dilaksanakan pleno tingkat kabupaten di Ibukota Kabupaten Tolikara, yaitu Karubaga yang rencana awalnya itu dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2017. Namun karena kondisi saat itu adanya berbagai protes dari kandidat, sehingga pelaksanaan ditunda pada 24 Mei berdasarkan rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, serta pihak keamanan dan Forkopimda Kabupaten Tolikara,” papar Pieter di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Adapun perolehan suara hasil PSU untuk masing-masing kandidat, yakni Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Usman Wanimbo dan Danus Wanimbo (Pihak Terkait) memperoleh 73.205 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Amos Yikwa dan Robeka Enembe memperoleh 1.439 suara. Terakhir, Paslon Nomor Urut 3 John Tabo dan Barnabas Weya (Pemohon) memperoleh 25.260 suara. Jumlah suara sah adalah 99.904 suara. Sedangkan suara tidak sah adalah 85 suara.
Ada Hambatan
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan pelaksanaan PSU berjalan dengan cukup baik, aman, tertib dan lancar. “Kami telah melakukan langkah persiapan, pemungutan suara ulang, penghitungan rekapitulasi surat suara untuk melakukan pengawasan dan kemudian dilakukan oleh teman-teman di Bawaslu Provinsi Papua dengan melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pilkada dengan panwas,” ujar Rahmat.
Namun, ia menjelaskan tim Bawaslu sempat mengalami hambatan saat pelaksanaan PSU di Distrik Geya. Usai melakukan pengawasan PSU, tim Bawaslu dihadang oleh sejumlah massa bersenjata tradisional meski akhirnya massa tersebut dapat dibubarkan oleh Kepala Distrik Geya.
“Kejadian lainnya, saat pendistribusian logistik ke Distrik Geya yang dikawal oleh aparat keamanan, Bawaslu Provinsi Papua, dan panwas distrik, terjadi pergerakan massa dengan membawa senjata tajam. Namun tidak sampai terjadi pertikaian,” imbuhnya.
Sementara, Anugrah Pata dari Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan KPU Provinsi Papua untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU di 18 distrik Kabupaten Tolikara, di antaranya dengan melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang akan dilakukan PSU. “Kami melakukan pemetaan mana daerah yang merupakan titik-titik rawan dan mana yang bukan titik-titik rawan,” ujar Anugrah.
Bawaslu Provinsi Papua juga melakukan pengawasan PSU serta membentuk Tim Supervisi Bawaslu Provinsi Papua yang mendampingi masing-masing panwas distrik pada 18 distrik saat pelaksanaan PSU, termasuk melakukan pengawasan tahapan pengadaan perlengkapan pemilihan mulai dari proses pencetakan surat suara.
Selain itu, Anugrah menyampaikan pada saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, tim supervisi Bawaslu dan panwas distrik menemukan adanya perampasan formulir model C-1 oleh ketua DPRD Kabupaten Tolikara di Distrik Biuk. “Bawaslu melalui panwas distrik sudah merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara susulan dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.
(Nano Tresna Arfana/lul)