Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Pemohon I dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara sebagai Pemohon II, Selasa (27/11), dengan agenda pembacaan permohonan, para Pemohon mendengarkan tanggapan Termohon, dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait Langsung.
Dalam perkara ini, para Pemohon mengajukan permohonan SKLN terhadap KIP Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Termohon I, Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Termohon II dan Presiden RI cq. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI sebagai Termohon III.
Pada sidang tersebut hadir M. Jaffar (Ketua KIP Provinsi NAD) sebagai Termohon I, Husnie Bahritob (Sekda Provinsi NAD), Hamid Zein (Ka. Biro Hukum dan Humas), Zainu Irawan (Kabag Bantuan Hukum) mewakili Termohon II, Sigit dan Mualimin Abdi mewakili Termohon III. Sementara Pemohon Prinsipal diwakili oleh kuasa hukumnya.
Ketika Majelis Hakim meminta keterangan dari masing-masing Termohon, para Termohon justru meminta waktu kepada Majelis untuk mempersiapkan jawabannya. âKami minta waktu dua minggu untuk mempersiapkan jawaban secara menyeluruh dan mendalam,â kata M. Jaffar.
Selain memberi waktu bagi para Termohon, sebelum menutup sidang, Jimly menyarankan agar para Pemohon dan Termohon mengajukan pula Ahli maupun Saksi dalam tempo satu minggu. (Mastiur Afrilidiany Pasaribu)