MK Kabulkan Penarikan Uji UU PPLH dan Kehutanan
Rabu, 14 Juni 2017
| 15:30 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun perkara Pengujian UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan, Rabu (14/6) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan), Rabu (14/6).
Pada sidang pendahuluan, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memohonkan uji materiil Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU PPLH dan Pasal 49 UU Kehutanan karena merasa sebagai pihak yang selalu dipersalahkan dan dibebankan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) apabila terjadi pembakaran hutan atau lahan meskipun pembakaran tersebut tidak dilakukan oleh para Pemohon. Namun, pada sidang perbaikan permohonan, Pemohon diwakili Refly Harun mencabut permohonannya.
“Mahkamah mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon dan menyatakan permohonan perkara Nomor 25/PUU-XV/2017 ditarik kembali,” ucapnya didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Mahkamah juga menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian pasal-pasal yang sama dan memerintahkan Panitera untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan.
(Sri Pujianti/lul)