Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil perolehan suara pemungutan suara ulang di empat kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017. Putusan akhir perkara dengan Nomor 29/PHP.BUP-XV/2017 tersebut dibacakan Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar pada Senin (12/6) di Ruang Sidang MK.
Arief menyebutkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon (paslon) dalam pemungutan suara ulang untuk Kecamatan Kutapanjang, Kecamatan Rikit Gaib, Kecamatan Blangpegayon, dan Kecamatan Blangkejeren. Paslon Nomor Urut 1 Adam dan Iskandar sebanyak 7.395 suara, Paslon Nomor Urut 2 Abd. Rasad dan Rajab Marwan (Pemohon) sebanyak 9.451 suara, danPaslon Nomor Urut 3 Muhammad Amru dan Said Sani (Pihak Terkait) sebanyak 10.273 suara.
Dengan demikian, hasil akhir perolehan suara dari masing-masing paslon, yakni Paslon Nomor Urut 1 sebanyak 13.052 suara, Paslon Nomor Urut 2 sebanyak 20.122 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 sebanyak 21.494 suara.
Sementara terhadap keberatan Pemohon mengenai KIP Kabupaten Gayo Lues yang membuat rekapitulasi tidak sesuai dengan perintah Mahkamah, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan Mahkamah telah memeriksa hal tersebut secara saksama. KIP Kabupaten Gayo Lues sebagai penyelenggara telah melaksanakan mekanisme penghitungan suara dan menambahkan perolehan suara pada lima TPS yang diperintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Terhadap penghitungan tersebut, Pemohon tidak berkeberatan. Hasil penghitungan juga tidak berbeda dengan hasil penghitungan Pihak Terkait maupun hasil pengawasan oleh Panwaslih Kabupaten Gayo Lues.
“Dengan demikian Mahkamah berpendapat tidak terdapat pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang di lima TPS dimaksud, sehingga menurut Mahkamah keberatan Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum,” tegas Palguna.
Sedangkan terhadap keberatan Pemohon atas surat suara sebanyak 2.000, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengadaan surat suara yang diberi tanda khusus tersebut diperuntukkan guna mengantisipasi adanya pemungutan suara ulang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 80 ayat (3) UU Pilkada. Antisipasi demikian diperlukan karena pemungutan suara ulang dapat terjadi bukan hanya karena perintah Mahkamah melainkan juga atas rekomendasi Panwas yang segera dilaksanakan paling lambat 4 (empat) hari setelah pemungutan suara. “Dengan demikian keberatan pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” tandasnya.
(Lulu Anjarsari/lul)