Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencabut permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan), Senin (12/6).
“Kami menyatakan mencabut permohonan atas perkara yang teregistrasi Nomor 25/PUU-XV/2017 atas uji materiil Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU PPLH dan Pasal 49 UU Kehutanan terhadap UUD 1945,” ucap Refly Harun sebagai salah satu kuasa hukum dari APHI dan GAPKI.
Sejatinya, agenda sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul tersebut adalah mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon. Namun, Pemohon yang awalnya menilai bahwa pihaknya merupakan pihak yang selalu dipersalahkan dan dibebankan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) apabila terjadi pembakaran hutan atau lahan, mencabut permohonannya.
Sebelum mengakhiri sidang, Manahan mempertanyakan bagian lembaran penandatanganan yang ditandatangani oleh kuasa hukum. “Ini yang menandatangani hanya dua kuasa sedangkan di awal ada tiga. Ini bisa dijelaskan?” tanya Manahan yang didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo.
Pihak kuasa hukum pun memberikan keterangan bahwa satu kuasa hukum menarik diri sehingga hanya dua yang menandatangani sampai akhir pengajuan perkara.
Majelis Hakim pun menerima pencabutan atas perkara tersebut. Di akhir persidangan, Manahan menyampaikan pembacaan ketetapan atas perkara tersebut akan disampaikan pada Rabu, 14 Juni 2017 pukul 08.00 WIB.
(Sri Pujianti/lul)