MK Tetapkan Hasil Akhir PSU Kabupaten Maybrat
Jumat, 09 Juni 2017
| 11:19 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil akhir perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Tahun 2017, Kamis (8/6). Putusan Nomor 10/PHP.BUP-XV/2017 tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan sela yang dibacakan pada 26 April lalu.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Arief Hidayat, Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk masing-masing Pasangan Calon (Paslon) dalam PSU pada satu TPS, yaitu TPS 01, Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah. Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Bernard Sagrim dan Paskalis Kocu (Pihak Terkait) memperoleh 27 suara sementara Paslon Nomor Urut 2 Karel Murafer dan Yance Way (Pemohon) sebanyak 30 suara.
Dengan demikian, hasil akhir perolehan suara dari masing-masing Paslon, yaitu Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 14.420 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 mengantongi 14.394. terkait dalil Pemohon yang menyatakan terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan PSU, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon, antara lain tidak diberikannyaKeputusan KPU tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan PSU; tidak diundangnya seluruh pemilih termasuk tim sukses Pemohon pada saat sosialisasi; serta DPT yang belum ditempel dan Formulir C6 KWK yang belum dibagi.
(Lulu Anjarsari/lul)