Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues melaporkan hasil rekapitulasi suara pemungutan suara ulang (PSU) lima TPS pada empat kecamatan di Kabupaten Gayo Lues, Senin (5/6) di Ruang Sidang MK. Diwakili Ali Nurdin, KIP Gayo Lues menyatakan pelaksanaan PSU berjalan lancar.
“KIP Gayo Lues telah melaksanakan pemungutan suara ulang di 5 TPS dari 4 kecamatan dengan jujur, adil, profesional, lancar, dan aman. Tidak ada kejadian khusus yang menunjukkan pelanggaran selama berlangsungnya pemungutan suara ulang ataupun tindakan pelanggaran yang menyebabkan proses pemungutan suara ulang dihentikan,” urainya dalam sidang perkara Nomor 29/PHP.BUP-XV/2017 tersebut.
Ali menjelaskan PSU di 5 TPS pada 4 kecamatan tersebut digelar pada 17 Mei 2017 mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara hingga pukul 17.00 WIB. Menurutnya, semua saksi dari para pasangan calon hadir dan mengikuti penghitungan suara hasil PSU.
“Pada umumnya tidak ada keberatan dari semua saksi para pasangan calon. Semua menerima hasil penghitungan pemungutan suara ulang,” ucap Ali kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.
Hasil PSU di 5 TPS dari 4 Kecamatan Gayo Lues menunjukkan Pasangan Calon (Paslon) Muhammad Amru dan Said Sani (Pihak Terkait) menang telak dengan perolehan 765 suara. Posisi kedua ditempati Paslon Petahana Abdul Rasad dan Rajab Marwan (Pemohon) dengan perolehan 314 suara. Kemudian diikuti dengan Paslon Adam dan Iskandar yang meraih 10 suara.
Panwaslih Gayo Lues Ramadhansyah membenarkan pelaksanaan PSU berjalan dengan baik, lancar, aman, jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Menurutnya, semua unsur pengawas, baik dari KIP Gayo Lues maupun Panwaslih Gayo Lues, sudah melaksanakan tugas dengan baik. “Termasuk peran serta pihak Kepolisian dan TNI yang ikut menyukseskan pelaksanaan PSU di Kabupaten Gayo Lues,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan KIP Gayo Lues untuk melaksanakan PSU lima TPS dari empat kecamatan di Kabupaten Gayo Lues. Menurut MK, telah terbukti secara sah terdapat pencoblosan lebih dari satu kali pada lima TPS tersebut. Lima TPS dimaksud, yaitu TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib; TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon, Kecamatan Blangpegayon; dan TPS 3 Penampaan Toa, Kecamatan Blangkejeren.
Fakta tersebut diperkuat dengan adanya bukti surat berupa salinan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren yang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada enam orang yang terbukti melakukan pidana pemilu, yakni memilih lebih dari satu kali. MK juga menyatakan Panwaslih Kabupaten Gayo Lues telah melakukan pelanggaran karena tidak memberikan rekomendasi kepada KIP Kabupaten Gayo Lues untuk melakukan PSU.
(Nano Tresna Arfana/lul)