Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terakhir untuk perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Sidang terakhir perkara Nomor 13/PUU-XV/2017 tersebut digelar Senin (5/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang tersebut, Ketua MK Arief Hidayat menanyakan kepada APINDO sebagai Pihak Terkait serta Pemerintah mengenai ahli yang dihadirkan. Namun keduanya menyatakan tidak akan mengajukan ahli. Oleh karena itu, Arief meminta agar para pihak yang berperkara menyerahkan kesimpulan. “Kesimpulan akan ditunggu selambatnya pada 13 Juni 2017,” ujarnya.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan melanggar hak konstitusionalnya. Pasal 153 ayat (1) huruf f menyatakan “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: (f) pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”.
Para Pemohon merasa berpotensi kehilangan pekerjaannya akibat perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan apabila aturan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selain itu, Pemohon mendalilkan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena membatasi hak asasi manusia. Tak hanya itu, ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan mengenai pelarangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan pada kenyataannya bertentangan dengan ketentuan undang-undang lainnya, seperti UU Perkawinan dan UU Hak Asasi Manusia.
(Lulu Anjarsari/lul)