Pemohon Tak Hadir, Uji Aturan Makar Dinyatakan Gugur
Selasa, 30 Mei 2017
| 14:10 WIB
Wakil Ketua MK Anwar Usman pimpin sidang pengucapan putusan perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (30/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur uji materiil Pasal 87 dan Pasal 110 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara yang dimohonkan Advokat Habiburokhman diputus Selasa (30/5) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar Putusan Nomor 19/PUU-XV/2017.
Dalam permohonan uji materiil terkait makar tersebut, Mahkamah menjelaskan Pemohon telah dipanggil secara sah dan patutuntuk menghadiri persidangan pendahuluan pada 17 Mei 2017, namun Pemohon tidak hadir tanpa pemberitahuan. Pemohon juga tidak menjawab telepon dari Kepaniteraan meskipun terdengar nada sambung.
“Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan untuk mengajukan permohonan a quo. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan maka permohonan Pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pertimbangan hukum.
(Sri Pujianti/lul)