Dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi pegawai, khususnya bidang pelayanan administrasi yustisial, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Administrasi Yustisial Berbasis Teknologi Informasi bagi pegawai MK. Diklat yang ikuti oleh pegawai dari berbagai unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya pegawai dalam bidang pelayanan adminstrasi yustisial yang pada gilirannya juga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta dukungan bagi para Hakim Konstitusi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Gaffar, yang memberikan pengarahan saat pembukaan diklat, Jumat (23/11) mengatakan bahwa MK sebagai lembaga peradilan memiliki tanggung jawab menyelenggarakan pelayanan yang cepat, tepat serta transparan kepada seluruh stake holder MK, terutama masyarakat Indonesia. Untuk itu, MK berupaya senantiasa memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan, salah satunya adalah dengan mengembangkan pelayanan administrasi berbasis teknologi informasi (TI).
Lebih lanjut Sekjen MK mengatakan, dengan memanfaatkan teknologi informasi MK berharap seluruh masyatakat Indonesia dapat memiliki kemudahan akses untuk memperoleh keadilan (access to justice) di MK, termasuk masyarakat yang berada di daerah. âSehingga fungsi MK sebagai pengawal hak-hak konstitusional seluruh warga negara dapat benar-benar dilaksanakan,â pungkasnya.
Melalui diklat yang berlangsung selama tiga hari ini, para peserta akan memperoleh pemahaman mengenai manajemen administrasi modern, sistem informasi manajemen perkara (SIMKARA), administrasi yustisial dan sistem jaringan dokumentasi hukum, serta penyusunan berita acara dan putusan. Materi-materi tersebut diberikan oleh para narasumber yang terdiri dari Hakim Konstitusi, Sekjen MK, Panitera MK, pejabat di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI dan pengembang teknologi informasi dari Badan Pusat Statistik. [ardli]