Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Selasa (23/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 101/PUU-XIV/2016 tersebut, Mahkamah menegaskan sistem jaminan sosial apapun tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Arief Hidayat membacakan amar putusan perkara yang dimohonkan Adnan Purichta Ichsan dan Muh. Anzar Bate.
Mahkamah menggunakan pertimbangan hukum yang sama dengan putusan-putusan sebelumnya, di antaranya Putusan Nomor 50/PUU-VII/2010 bertanggal 21 November 2011. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan: “kendatipun UUD 1945 telah secara tegas mewajibkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial, tetapi UUD 1945 tidak mewajibkan kepada negara untuk menganut atau memilih sistem tertentu dalam pengembangan sistem jaminan sosial dimaksud. UUD 1945, dalam hal ini Pasal 34 ayat (2), hanya menentukan kriteria konstitusional yang sekaligus merupakan tujuan dari sistem jaminan sosial yang harus dikembangkan oleh negara, yaitu bahwa sistem yang dimaksud harus mencakup seluruh rakyat dengan maksud untuk memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dengan demikian, sistem apapun yang dipilih dalam pengembangan jaminan sosial tersebut dianggap konstitusional, dalam arti sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, sepanjang sistem tersebut mencakup seluruh rakyat dan dimaksudkan untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat yang lemah dan tdak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.’
“Telah dinyatakan secara tegas kewajiban negara adalah mengembangkan sistem jaminan sosial. Sehingga sistem apapun yang dipilih, asalkan sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan sepanjang sistem jaminan sosial tersebut mencakup seluruh rakyat, maka hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945,” terang Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Terkait dengan Pasal 14 UU BPJS yang mengatur kewajiban kepesertaan BPJS, Mahkamah menyatakan hal tersebut secara implisit telah dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 138/PUU-XII/2014 bertanggal 7 Desember 2015 yang dikuatkan kembali dengan Putusan Nomor 199/PUU-XIII/2015 bertanggal 28 Juli 2016,. Kedua putusan tersebut menyatakan kepesertaan wajib tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
(Sri Pujianti/lul)