Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjatuhkan putusan sela terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya, Selasa (23/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam putusan Nomor 54/PHP.BUP-XV/2017 tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Papua melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh TPS pada Kabupaten Intan Jaya.
Mahkamah berpendapat perolehan suara akhir masing-masing pasangan calon pada tujuh TPS masih belum jelas. Tujuh TPS dimaksud, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa; dan TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga. Dengan demikian, belum terdapat rekapitulasi hasil secara keseluruhan untuk perolehan suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017.
“Substansi perkara a quo belum masuk ke dalam ambang batas penentuan sengketa hasil yang menjadi kewenangan Mahkamah sehingga belum dapat ditetapkan batas maksimum selisih perolehan suara guna menentukan kedudukan hukum Pemohon yang terkait dengan batas maksimum selisih suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU 10/2016,” ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra saat pembacaan pertimbangan hukum perkara yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Natalis Tabuni dan Yann Robert tersebut.
Dalam putusannya, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 16/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 tentang Pembatalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017 bertanggal 20 April 2017. Sebab, keputusan tersebut tidak dapat dijadikan hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara yang sah. Untuk itu, KPU Provinsi Papua harus melakukan PSU Pemillihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 di tujuh TPS tersebut.
“Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada tujuh TPS yang ditentukan dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah putusan ini diucapkan,” tegas Arief.
Sedangkan, Mahkamah menyatakan perkara Nomor 55/PHP.BUP-XV/2017 yang dimohonkan Pasangan Calon Bartolomius Mirip dan Deny Miagoni kehilangan obyek permohonan. Sebab, Mahkamah telah membatalkan obyek permohonan Pemohon, yakni Keputusan Nomor 16/Ktps/KPU-IJ/IV/2017 tentang Penetapan Pembatalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 14/Ktps/KPU-IJ/IV/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017. “Oleh karena itu, permohonan Pemohon dalam perkara ini dinyatakan tidak dapat diterima,” tandas Arief.
(Sri Pujianti/lul)