Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak menerima uji materiil Pasal 176 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), Selasa (23/5). Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan perkara Nomor 110/PUU-XIV/2016 didampingi para Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak menemukan relevansi antara hak konstitusional Alif Nugraha dan tujuh orang rekannya sebagai pemilih dalam Pilkada dengan norma yang diujikan. Norma yang diajukan pengujian adalah terkait pengisian jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Sedangkan Pemohon adalah pemilih pada Pemilihan Bupati Tasikmalaya dan pemilih pada Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2015, bukan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
“Selain itu, para Pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai kerugian hak konstitusionalnya yang disebabkan oleh berlakunya Pasal 176 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 10/2016. Para Pemohon hanya menguraikan pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong diserahkan kepada kepala daerah atas usulan partai atau gabungan partai pengusung tanpa harus melalui pemilihan lagi, baik melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan hukum.
(ARS/lul)