MK Tidak Berwenang Adili Permohonan LKRI
Selasa, 23 Mei 2017
| 17:29 WIB
Pemohon Prinsipal Sarjito seusai menghadiri persidangan pengucapan ketetapan perkara 12/PUU-XV/2017, Selasa (23/5) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki kewenangan mengadili permohonan yang diajukan Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia (LKRI). Sidang pengucapan ketetapan dengan Nomor 12/PUU-XV/2017 tersebut berlangsung pada Selasa (23/5) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan ketetapan.
Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 22 Februari 2017. Dalam persidangan tersebut, Pemohon mengungkapkan pokok permasalahan yang diajukan, yakni permintaan untuk menetapkan LKRI menjadi lembaga negara selaku wadah hak kedaulatan rakyat atas Negara Indonesia yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terhadap permasalahan tersebut, Mahkamah telah memberi nasihat kepada Pemohon agar Pemohon menentukan norma undang-undang yang diuji untuk mengakomodasikan permohonan Pemohon guna membuktikan kerugian hak konstitusionalnya. Hal tersebut agar menjadi jelas norma undang-undang yang menjadi objek permohonan. Akan tetapi, dalam sidang perbaikan permohonan pada 5 April 2017, Pemohon tetap pada pendiriannya dan tidak melakukan perbaikan permohonan.
“Oleh karena permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” tandas Arief.
(LA/lul