Dengan mendalami kajian tentang konstitusi dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK), diharapkan para Dosen Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dapat turut serta membangun budaya sadar berkonstitusi yang menjadi salah satu tiang dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, ke depan. Temu wicara yang diselenggarakan atas kerjasama Mahkamah Konstitusi dengan Asosiasi HTN/HAN se-Indonesia ini diadakan di Jakarta, tanggal 16 â 18 November 2007 dengan peserta dari universitas negeri dan swasta di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya pada pembukaan temu wicara, Ketua MKRI, Jimly Asshiddiqie mengatakan, bahwa dalam acara ini tidak hanya dipelajari tentang Mahkamah Konstitusi dan hukum acaranya saja tetapi juga harus difikirkan bagaimana.terciptanya ahli-ahli dalam bidang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, karena demokrasi di Indonesia membutuhkan dukungan ahli-ahli dalam bidang ini.
Tambah Jimly, tujuan temu wicara ini adalah, selain untuk mengetahui mekanisme kerja di MK, Jimly berharap dalam forum ini juga memikirkan bagaimana konsolidasi untuk perkembangan profesi ini, untuk menyumbang perkembangan praktek demokratisasi dan perwujudan negara hukum di Indonesia
Diharapkan dengan adanya temu wicara ini pula dapat terwujud pemahaman secara komprehensif mengenai UUD 1945, termasuk latar belakang, proses dan hasil perubahan UUD 1945 di kalangan Pengajar HTN dan HAN se-Indonesia serta terbentuknya pemahaman mengenai Mahkamah Konstitusi termasuk menguasai berbagai aspek hukum acaranya. Acara ini juga dihadiri oleh Ismail Suny (Ketua Asosiasi HTN/HAN se-Indonesia), Ramly Hutabarat (Sekjen Asosiasi HTN/HAN se-Indonesia), Satya Arinanto, dan Yusril Ihza Mahendra. (Vipin)