Habiburokhman, advokat yang memohonkan uji materiil Pasal 87 dan Pasal 110 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait makar tidak hadir dalam sidang perdana, Rabu (17/5).
Dengan demikian, Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku pimpinan sidang menyatakan sidang ditutup. “Oleh karena Pemohon tidak hadir meskipun Pihak Kepaniteraan telah memanggil secara patut dengan bukti pemanggilan dan sudah ditandatangani, sidang perkara Nomor 19/PUU-XIV/2017 dinyatakan ditutup,” ujarnya didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Aswanto.
Pada permohonannya, Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 dan Pasal 110 ayat (1) KUHP. Pasal 87 menyatakan, “Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabil ada niat untuk itu ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53.” Adapun Pasal 110 ayat (1) KUHP menyatakan, “Pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104,106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut”.
Menurut Pemohon, kedua pasal tersebut secara nyata berpotensi menghambat Pemohon untuk bersikap kritis terhadap Pemerintah. Pemohon menggunakan norma Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 terkait pengakuan atas hak yang sama di hadapan hukum dan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan atas sesuatu yang merupakan hak asasi sebagai batu uji.
(Sri Pujianti/lul)