Perbaikan Permohonan Sengketa Kewenangan Mengusul Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara Terpilih
Senin, 19 November 2007
| 15:40 WIB
Sidang kedua Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Pemohon I dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara sebagai Pemohon II digelar di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK) hari Senin (19/11) pukul 10.00 Wib dengan agenda sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan. Dalam perkara ini, para pemohon mengajukan KIP Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Termohon I, Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Termohon II dan Presiden RI cq. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI sebagai Termohon III.
Perbaikan berkas permohonan dibacakan oleh O.C. Kaligis dkk. selaku Kuasa Hukum para Pemohon. Dari sepuluh petitum yang diajukan sebelumnya, Pemohon membatalkan satu di antaranya yakni permohonan yang meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Termohon III mencabut SK Mendagri No. 131.11-347 Tahun 2007 tentang Penghentian Pejabat Bupati dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Aceh Tenggara Provinsi NAD atas nama Ir. H. Hasanuddin B., M.M. sebagai Bupati Aceh Tenggara untuk masa jabatan tahun 2007-2012 serta SK Mendagri No. 131.11-348 tertanggal 30 Juli 2007 tentang Pengesahan Penggangkatan Wakil Bupati Aceh Tenggara Provinsi NAD atas nama Drs. H. Syamsul Bahri sebagai Wakil Bupati Aceh Tenggara untuk masa jabatan tahun 2007-2012.
Selain itu, dalam petitum perbaikan permohonannya, para Pemohon juga telah merevisi dengan menyatakan kewenangan untuk mengusulkan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara terpilih adalah kewenangan Pemohon II.
Terhadap perbaikan tersebut, Majelis Panel Hakim menyatakan menerima permohonan para Pemohon sekaligus mengesahkan tujuh belas daftar bukti yang telah dilampirkan para Pemohon. Sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan atas perkara ini diperiksa oleh Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Maruarar Siahaan dengan anggota Mukthie Fadjar dan Soedarsono dibantu oleh Panitera Pengganti Cholidin Nasir. (Mastiur Afrilidiany P)