Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (10/5) di Ruang Delegasi MK. Ketua MK Arief Hidayat didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman menemui kelima komisioner Bawaslu yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan Mishab.
Dalam pertemuan tersebut, Arief menegaskan kesamaan MK dengan Bawaslu sebagai pengawal proses demokrasi di Indonesia. Meski pada tingkatan yang berbeda, ia menjelaskan baik MK maupun Bawaslu punya tujuan akhir yang sama, yakni menghasilkan pemimpin daerah yang bersih dan adil pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pada pelaksanaan Pilkada 2017, MK hanya sebagai pelaksana undang-undang, maka MK dan Bawaslu memiliki posisi yang sejajar. “Dalam perkembangannnya, MK biasa memutus melampaui dengan melihat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif). Namun saat ini, sebagai pelaksana undang-undang, maka ada batasan-batasan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan MK berusaha membangun sistem hukum agar penyelesaian masalah disesuaikan dengan tingkatannya. Misalnya, persoalan yang merupakan kewenangan Gakumdu harus diselesaikan di sana. “Untuk itu, harus ada kesamaan persepsi dan pemahaman yang sama antara KPU, Bawaslu dan MK,” terangnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Abhan Misbah menjelaskan Bawaslu berusaha melakukan pengawasan dalam pemungutan suara Ulang maupun Penghitungan Suara Ulang dalam putusan MK terkait beberapa daerah di Papua. “Kami akan melakukan fungsi dan tugas sebagai pengawas pemilu,” ujar Abhan yang baru dilantik pada April lalu.
Belum lagi, lanjut Misbah, akan ada Pilkada Serentak 2018 dengan peserta yang lebih banyak. “Kami berusaha agar masalah yang ada di tingkat bawah selesai dan tidak akan berakhir di MK, seperti politik uang. Butuh koordinasi dengan MK agar dari daerah tidak main nyelonong ke MK,” tegasnya.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar memuji case management yang dimiliki MK. Ia berharap agar MK dapat menjadi narasumber bagi Bawaslu untuk membangun case management yang sama. “Kami punya kewenangan untuk diskualifikasi karena TSM dan mungkin kami bisa saling bertukar pikiran mengenai konsep ini dengan peneliti MK. Ini untuk memperkuat Bawaslu dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota,” tandasnya.
(LA/lul)