Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya, Rabu (10/5), KPU Kabupaten Intan Jaya sebagai Termohon yang diwakili Ali Nurdin menyampaikan pihaknya telah melakukan rekapitulasi lanjutan. Namun, KPU mendapati surat suara pada 7 TPS yang belum dilakukan penghitungan tersebut tidak tersegel.
Dalam sidang yang teregistrasi Nomor 54/PHP.BUP-XV/2017 dan 55/PHP.BUP-XV/2017, Termohon telah menggelar Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh perwakilan paslon, kecuali paslon nomor urut 4, pada 20 April 2017. Termohon juga menetapkan perolehan hasil rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya melalui Surat Keputusan Nomor 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017. Namun kemudian membatalkannya dan menjadi Surat Keputusan Nomor 16/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 pada 20 April 2017.
“Hal tersebut terjadi karena pada saat penghitungan suara, Paslon Nomor Urut 2 mengajukan keberatan atas kondisi surat suara yang dihitung karena kondisi surat suara itu dikeluarkan dari tujuh map dan bukan dari kotak suara sehingga hal itu dirasa suatu kejanggalan,” urai Nurdin dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Wahiduddin Adams.
Selanjutnya, Paslon Nomor Urut 2 Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme pun memberikan jawaban melalui Badrul Munir atas dalil yang diajukan Pemohon terkait perolehan suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Intan Jaya. Dalam jawabannya, Pihak Terkait menyebutkan Pemohon perkara Nomor 54, yakni Paslon Nomor Urut 3 Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw tidak memiliki legal standing dan selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait melebihi 2% dengan jumlah penduduk Kabupaten Intan Jaya yang tidak mencapai 250 juta orang.
“Berdasarkan penghitungan selisih perolehan suara antara Paslon Nomor Urut 2 dan 3 adalah 3,26 % di mana Paslon 1 mendapatkan 8.636 (11,36%), Paslon 2 memperoleh 33.958 (44,68%), Paslon 3 meraih 31.476 (41,42%), dan Paslon 4 mendapatkan 1.928 (2,54%). Jadi, itu sudah melewati ambang batas berdasarkan Pasal 158,” jelas Badrul.
(Sri Pujianti/lul)