Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menutup kegiatan Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Forum Silaturahim Nusantara (FSKN), Rabu (10/5).
Dalam penutupannya, Anwar berpesan agar Raja, Ratu, maupun Sultan yang telah mengikuti kegiatan sosialisasi bisa menjadi panutan dan contoh baik bagi seluruh kalangan masyarakat. “Baik Raja, Ratu, Pangeran, dan Sultan ini bisa menjadi panutan dan contoh baik dalam menjalankan tugasnya, tidak hanya di lingkungan Kerajaan atau Keraton, namun di seluruh kalangan masyarakat,” tegasnya di hadapan 77 peserta dari FSKN.
Usai kegiatan ditutup, Raja Jan Christofer Benyamin Kerajaan Babau Kupang NTT mengapresiasi kegiatan yang digelar selama tiga hari tersebut. “Narasumber yang disiapkan memiliki kapabilitas sesuai materi sehingga kami sangat puas. Tentu harapannya FSKN dan MK bisa kerjasama yang kedepan dalam rangka menjaga keutuhan konstitusi di Indonesia,” ujarnya.
Pada hari terakhir kegiatan, peserta dari kalangan Raja, Sultan, dan Pemangku Adat dari berbagai Keraton Senusantara dibagi menjadi 4 kelompok untuk selanjutnya melakukan diskusi mengenai kasus yang sedang terjadi di wilayah Kerajaan maupun Keraton masing-masing peserta. Ketua Dewan Adat Kerajaan Galesong, Aminuddin Salle, memaparkan pelanggaran hak konstitusional yang terjadi di Kerajaan di Gowa, seperti penenggelaman situs akibat pembangunan penguasaan wilayah di Jambi. Walaupun Pasal 18 UUD 1945 menyatakan jaminan perlindungan hukum adat Jambi, namun masih saja diserbu hak tanahnya dan diambil oleh penguasa wilayah. Ia pun berharap supaya pemerintah dapat memberikan fasilitas yang berkesinambungan dalam menyerap aspirasi Keraton maupun Kerajaan.
(Bayu Wicaksono/lul)