Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran) dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Dokter (UU Pendidikan Dokter) ditunda. Awalnya, agenda sidang adalah untuk mendengar keterangan Pemerintah dan DPR, namun Pemerintah menyatakan belum siap memberikan keterangan, sementara DPR tidak hadir dalam persidangan.
Pemerintah, diwakili Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Ninik Herwati, menyatakan masih menyelesaikan beberapa hal teknis serta krusial. Alasan tersebut yang membuat Pemerintah belum siap membacakan keterangan. Menyikapi hal tersebut, Ketua MK Arief Hidayat selaku pimpinan sidang sepakat untuk menunda sidang.
“Karena memang belum siap kita agendakan kembali sidang di lain waktu. Saya putuskan sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 24 Mei 2017 pukul 11.00,” jelas Arief, Selasa (9/5).
Arief, didampingi para Hakim Konstitusi lainnya, juga mengingatkan Pemerintah untuk turut mempersiapkan ahli dan saksi yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya.
Pemohon perkara Nomor 10/PUU-XV/2017 adalah sejumlah dokter, yakni Judilherry Justam, Nurdadi Saleh, dan Pradana Soewondo. Para Pemohon menguji ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf c UU Praktik Kedokteran. Pemohon juga menguji Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (2) UU Pendidikan Dokter.
Pemohon menilai kewenangan IDI dalam penerbitan sertifikat kompetensi dan rekomendasi izin praktik menjadikan IDI super body dan super power. Hal tersebut, menurut Pemohon, dapat menciptakan perilaku yang sewenang-wenang, bahkan tanpa memedulikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, lanjutnya, setiap lulusan Fakultas Kedokteran telah melalui uji kompetensi sesuai Pasal 36 ayat (3) UU Pendidikan Kedokteran dan mendapatkan sertifikat profesi (ijazah dokter). Sehingga, menurut Pemohon, tidak diperlukan lagi untuk sertifikat kompetensi dari Kolegium Dokter Indonesia yang dibentuk oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pemohon pun mengutip Putusan Mahkamah Nomor 122/PUU-XII/2014 tertanggal 7 Desember 2015 yang telah menolak permohonan PDUI (Perhimpunan Dokter Umum Indonesia) dengan menyatakan Pasal 36 ayat (3) UU Pendidikan Dokter tidak memiliki kekuatan mengikat. Sehingga, demi hukum tidak dibenarkan bagi kolegium yang dibentuk IDI untuk menyelenggarakan uji kompetensi terhadap lulusan Fakultas Kedokteran.
(ars/lul)