Dian Sastro, Riri Riza, atas nama Masyarakat Film Indonesia mengajukan perkara ke MK
Rabu, 14 November 2007
| 15:18 WIB
Dian Sastro, Riri Riza, Lalu Rois Amriradhiani, Tino Saroengallo bersama rekan-rekan yang bergabung dalam Masyarakat Film Indonesia mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang No.8 Tahun 1992 tentang Perfilman (UU Perfilman) ke Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu tanggal 14 November 2007.
Dian Sastro dan rekan-rekan dari Masyarakat Film Indonesia menyatakan Pasal 1 angka 4, Bab V Pasal 33 dan Pasal 34, Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (1) huruf b UU Perfilman sepanjang ketentuan tentang Penyensoran bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Menurut Riri Riza UU Perfilman yang menjadi dasar dan landasan hukum bagi pengaturan bidang perfilman tidak mengakomodasi kebutuhan mereka sebagai pelaku bidang perfilman, bahkan tidak memberikan perlindungan dan jaminan hukum atas setiap aktivitas mereka dalam berkomunikasi, seni, budaya, dan ekonomi industri. Pada kesempatan itu Dian Sastro menambahkan bahwa dengan pemberlakuan UU Perfilman justru melanggar hak konstitusional mereka sebagai Warga Negara Indonesia sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 28 huruf f, yakni hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui segala saluran yang tersedia. (Prana Patrayoga Adiputra)