Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya, Senin (8/5). Permohonan teregistrasi Nomor 54/PHP.BUP-XV/2017 dan 55/PHP.BUP-XV/2017 dimohonkan oleh Pasangan Calon Natalis Tabuni dan Yann Robert serta Bartolomius Mirip dan Deny Miagoni.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, Pemohon Perkara 55 menyampaikan objek permohonan yang diajukan adalah kelanjutan dari Putusan MK Nomor 50/PHP.BUP-XV/2017 pada 3 April 2017 lalu. Pada putusan tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya selaku Termohon untuk melanjutkan rekapitulasi perolehan suara masing-masing paslon yang belum tuntas.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk mengesampingkan ambang batas selisih suara. Sebab, menurut Pemohon, objek permohonan yang dimohonkan cacat hukum.
“Pihak Termohon menjelaskan dokumen-dokumen dalam kondisi aman dan tersegel seperti halnya dengan Putusan Nomor 50, tetapi Pemohon meminta agar MK memerintahkan menghadirkan berbagai dokumen pungut, hitung, dan rekap tersebut agar MK tidak dibohongi lagi untuk kedua kalinya dan dapat terkonfirmasi validitasnya,” terang Kuasa Hukum Pemohon Ahmad Irawan.
Sehubungan dengan adanya keadaan luar biasa yang terungkap dalam rangkaian persidangan perkara Nomor 50, Pemohon merasa belum mendapat kepastian hukum. Terkait dengan rekomendasi Bawaslu Propinsi Papua, Pemohon menilai hal tersebut belum dilaksanakan Pemohon. Menurutnya, belum dilaksanakan pencermatan dan penelitian terhadap form C1-KWK yang digunakan pada pleno rekapitulasi lanjutan. Selain itu, Pemohon menegaskan jumlah perolehan suara masing-masing pasangan calon yang ditetapkan pada 20 April 2017 sama dengan jumlah suara yang ditetapkan Termohon pada 24 Februari 2017.
“Adanya kejadian luar biasa direspons Termohon dengan niat mengakali Mahkamah seolah-olah perolehan suara masing-masing Paslon yang dituangkan pada SK KPU Nomor 16 oleh KPU Provinsi Papua bukan hasil rekapitulasi yang ditetapkan pada 24 Februari 2017. Akan tetapi, didasarkan pada Berita Acara Pleno Nomor 15, itu sejatinya sama. Jadi, tidak ada perubahan sama sekali,” urai Irawan.
Lebih lanjut, Pemohon memaparkan adanya bentrok yang terjadi antarpendukung Paslon Nomor Urut 2 dan Paslon Nomor Urut 3. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk menjatuhkan sanksi pembatalan terhadap kedua paslon tersebut. Pemohon juga meminta MK memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Intan Jaya Tahun 2017.
Sementara, Pemohon perkara Nomor 54 menilai Keputusan KPU Intan Jaya dengan Nomor 16/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 yang membatalkan Surat Keputusan KPU Intan Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Intan Jaya Tahun 2017 pada 20 April 2017 harus dinyatakan tidak sah karena tidak ada perubahan perolehan suara masing-masing paslon.
“Berdasarkan penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada 20 April 2017, perolehan suara untuk Paslon Nomor Urut 1 adalah 3.694, Paslon Nomor Urut 2 adalah 31.937, Paslon Nomor Urut 3 adalah 41.723, dan Paslon Nomor urut 4 adalah 1.924. Setidaknya, Keputusan KPU Intan Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 dinyatakan tetap berlaku,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Tamrin A. Achmad membacakan permohonan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada Rabu, 10 Mei 2017 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait.
(Sri Pujianti/lul)