Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), Kamis (4/5). Agenda sidang perkara Nomor 5/PUU-XV/2017 adalah mendengar keterangan Pemerintah diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Nur Syam.
Dalam keterangannya, Syam menegaskan jika sertifikasi halal bertujuan untuk menciptakan jaminan produk berkualitas yang terjamin kesehatan dan kehalalannya. Selain itu, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan nilai tambah bagi produk yang diperdagangkan.
“UU JPH akan mendorong daya saing produk nasional. Apalagi perdagangan internasional telah mengaplikasikan tanda halal sebagai instrumen daya saing,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.
Terkait biaya sertifikasi halal akan memberatkan pelaku usaha, Syam memandang itu tak berdasar. Sebab komponen biaya dalam usaha terdiri dari banyak macam. Adapun biaya sertifikasi hanya salah satu dari sekian banyak biaya.
“Apalagi untuk usaha skala besar. Biaya sertifikasi halal tidak menjadi persoalan karena skala produksi mereka besar. Sehingga biaya menjadi murah,” imbuhnya.
Mengenai usaha mikro dan kecil, Syam menyebut sertifikasi halal tidak akan menjadi masalah. Sebab, pemerintah menerapkan fasilitas bantuan pembiayaan yang berasal dari APBN, APBD, perusahaan, maupun lembaga sosial. Hal itu tertuang dalam Pasal 44 UU JPH yang detailnya diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.
Dari uraian tersebut, Syam menyebut kerugian konstitusional yang dialami dan berpotensi dialami Pemohon adalah tak berdasar. Menurutnya, dalil Pemohon hanya berbasis asumsi dan kerisauan. Oleh karena itu, Pemerintah meminta MK memutus permohonan tidak dapat diterima.
Permohonan uji materiil UU JPH diajukan oleh Advokat Paustinus Siburian. Pemohon merasa tidak mendapatkan pembatasan-pembatasan mengenai persoalan halal tidak halalnya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksi. Dalam perkara Nomor 5/PUU-XV/2017, Siburian menguji Diktum menimbang huruf b, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 huruf a, Pasal 4, dan Pasal 18 ayat (2).
(ARS/lul)