Mantan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Febrina Lesisie Tantina dan Adam Ishak mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) terkait aturan pengembalian berkas perkara pilkada oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang perdana perkara dengan Nomor 16/PUU-XV/2017 tersebut digelar Rabu (3/5) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam permohonannya, Pemohon yang diwakili oleh Donny Tri Istiqomah, mendalilkan hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 146 ayat (4) UU Pilkada. Pasal 146 ayat (4) menyatakan “Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi”.
Istiqomah menyebut dalam Pemilihan Bupati Mesuji Tahun 2017, Calon Bupati Nomor Urut 2 Khamamik diduga melakukan tindak pidana politik uang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam prosesnya, penyidik telah melimpahkan berkas kepada JPU. Akan tetapi, lanjutnya, berkas perkara tersebut dikembalikan lagi kepada penyidik. Usai itu, JPU tidak melanjutkan berkas perkara dengan berdasar Pasal 146 ayat (4). Karena itu, Pemohon menilai ketentuan Pasal 146 ayat (6) UU Pilkada ambigu dan multitafsir yang berakibat merugikan hak konstitusionalnya para Pemohon.
“Padahal perkara sudah memenuhi syarat materiil dan formil. Setelah Penyidik mengembalikan kepada Jaksa. Jaksa justru mengirimkan kepada Panwaslih. Fakta hukum ini merugikan. Akibatnya, pasal a quo ditafsirkan dengan tidak adil apapun kepentingannya,” terangnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto.
Oleh karena itu, Pemohon meminta agar Pasal 146 ayat (4) UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan Tahun 1945, sepanjang tidak ditafsirkan pengembalian berkas oleh Penyidik kepada Penuntut Umum hanya satu kali. Untuk selanjutnya, Penuntut Umum tanpa syarat apapun wajib dalam jangka waktu paling lama lima hari terhitung sejak berkas perkara diserahkan kembali oleh Penyidik melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna memberikan nasihat perbaikan. Palguna menganggap dalil yang dikemukakan oleh Pemohon berkaitan dengan masalah penerapan norma, bukan masalah konstitusionalitas norma. “Jika memang begitu, Mahkamah Konstitusi sudah tidak bisa menjangkau. MK merupakan pengadilan konstitusional yang belum mempunyai kewenangan constitutional complaint,” ujarnya.
Sementara Aswanto menyarankan akan lebih baik jika Pemohon menguji mengenai batas waktu pengajuan perbaikan berkas penyidikan. Menurutnya, pengembalian berkas perkara harus dibatasi waktu sehingga tidak mengulur waktu.
(LA/lul)