Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik khususnya Pasal 2 ayat (3) huruf b pada hari Selasa (13/11) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan.
Dalam sidang tersebut hadir para Pemohon yaitu Lieus Sungkharisma (Ketua Umum Partai Reformasi Tionghoa Indonesia/PARTI) dan Laksamana Madya (Purn) Sumitro (Sekretaris Jenderal PARTI).
Dalam petitum perbaikan permohonannya Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 138 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4251) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28I ayat (2) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik berbunyi âPartai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan pada Departemen Kehakiman dengan syarat: b. mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen)dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan.â
Menurut Pemohon, persyaratan yang tercantum dalam pasal tersebut menghalangi pembentukan partai politik lokal. Pemohon setuju jika persyaratan tersebut ditujukan hanya bagi partai politik yang ikut serta dalam Pemilu. âTujuan utama partai politik seperti PARTI adalah memberikan pendidikan politik bagi kader-kadernya di daerah, bukan untuk ikut Pemiluâ ujar Lieus.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Mukhtie Fadjar selaku Ketua Panel mensahkan alat bukti tulis yang diajukan oleh para Pemohon. (Mastiur A.P)